Whistleblowing System

PLN menyediakan saluran komunikasi bagi para pemangku kepentingan untuk mengadukan fraud dan/atau pelanggaran yang disebut Whistleblowing System bagi pihak eksternal dan internal, guna mengoptimalkan peran Insan PLN dan pihak eksternal dalam pengungkapan dugaan Fraud dan/atau pelanggaran yang terjadi di lingkungan PLN.

Dalam rangka membangun dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan baik secara internal maupun eksternal yang terintegrasi secara profesional, transparan, akuntabel dengan mengutamakan kerahasiaan dalam rangka optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi, PLN melakukan kerjasama dengan KPK RI  berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dengan PT PLN (Persero) Nomor: 77 Tahun 2021 / Nomor: 0043.Pj/HKM.02.01/C01000000/2021 tanggal 2 Maret 2021 tentang Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ruang lingkup atas Perjanjian Kerjasama ini antara lain Penyusunan dan/atau penguatan aturan internal terkait penanganan pengaduan, Komitmen pengelolaan penanganan pengaduan,  Penguatan Budaya Organisasi, Penanganan pengaduan melalui aplikasi (clearing house) dan koordinasi serta kegiatan bersama penanganan pengaduan dan pertukaran data dan/atau informasi.

Kategorisasi Pengaduan yang dapat disampaikan melalui Whistleblowing System (WBS) antara lain kejadian terkait :

  1. Korupsi, termasuk namun tidak terbatas pada konflik kepentingan, penyuapan, gratifikasi ilegal, pemerasan ekonomi, dan tindakan lain yang dilarang oleh UU Tipikor beserta perubahannya.
  2. Penyalahgunaan Aset/Wewenang, Pencurian atau penggelapan terhadap kas atau persediaan, material, aset lainnya.
  3. Rekayasa Laporan keuangan maupun non keuangan.
  4. Tindakan yang menyimpang dari peraturan perundangan yang berlaku, peraturan perusahaan, pedoman perilaku perusahaan serta SOP.
  5. Tindakan yang dapat menurunkan citra Perusahaan.
  6. Pelanggaran Etika/Perbuatan Tidak Etis.
  7. Penggunaan narkoba.
  8. Terlibat dalam kegiatan masyarakat yang dilarang.

Pelapor dapat melaporkan pelanggaran yang diketahuinya melalui:

  1. Website: https://cos.pln.co.id;
  2. Telepon, Short Message Service(SMS) atau Whatsapp ke nomor resmi Pengaduan Pelanggaran di 08119861901;
  3. Emailke wbpln@pln.co.id; dan/atau
  4. Surat kepada Executive Vice PresidentKepatuhan PT PLN (Persero) Kantor Pusat Jalan Trunojoyo Blok M – I No. 135 Kebayoran Baru, Jakarta 12160.

Komunikasi lebih lanjut atas laporan yang disampaikan akan dilakukan oleh Pengelola Whistleblowing System (WBS) PT PLN (Persero).

Penyampaian Pelaporan dan Tindak Lanjutnya

Dalam rangka mempermudah dan mempercepat proses tindak lanjut, pengaduan fraud dan/atau pelanggaran yang disampaikan memenuhi informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dilengkapi dengan bukti permulaan yang relevan, kompeten dan cukup, diantaranya meliputi:

  • Pelanggaran yang diadukan.
  • Waktu kejadian.
  • Tempat kejadian.
  • Pihak yang terlibat/Terlapor.
  • Penyebab terjadinya pelanggaran
  • Bagaimana kronologi kejadiannya.
  • Berapa kerugian yang diakibatkan.

Atas Pengaduan yang disampaikan, PLN akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Perlindungan Pelapor

PLN menjamin kerahasiaan dan memberikan perlindungan kepada pelapor yang beritikad baik, bagi pegawai internal maupun pihak eksternal yang menyampaikan pengaduan dugaan fraud dan/atau pelanggaran sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.