Dewan Komisaris PT PLN (PERSERO)
Dewan Komisaris merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri melainkan
berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Susunan, persyaratan,
nominasi, dan pengangkatan Anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.