Bersertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, PT Pembangkit Jawa Bali Semakin Mantap Tingkatkan Kepercayaan & Reputasi Bisnis Sektor Ketenagalistrikan

Surabaya. PT PJB sebagai perusahaan produsen listrik terpecaya di Indonesia menegaskan diri sebagai perusahaan yang memiliki integritas tinggi dengan menerapkan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP/ABMS – Anti Bribery Management System). Sesuai arahan Kementerian BUMN yang mewajibkan semua BUMN melakukan Sertifikat ISO 37001:2016 SMAP sebelum 17 Agustus 2020, kini PT PJB resmi mendapatkan sertifikasi dari BSI pada tanggal 6 Agustus 2020 dengan nomor sertifikasi : IABMS 733719 pada scope seluruh bisnis proses manajemen di Kantor Pusat (yang meliputi 39 Bidang dan Divisi). Di dukung dengan penerapan PJB IMS 2.0 (Integrated Management System version 2.0), maka sudah menjamin bahwa anti penyuapan telah terintegrasi secara komprehensif pada seluruh proses bisnis di PJB.

Sertifikasi ini dilakukan dalam upaya untuk membangun, menerapkan, memelihara dan memperbaiki Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Penerapan standar ini juga akan membantu organisasi untuk mengendalikan praktik penyuapan dengan cara mencegah, mendeteksi, melaporkan, dan menangani penyuapan. Sistem Manajemen Anti Penyuapan dirancang untuk menanamkan budaya antipenyuapan dalam sebuah organisasi dan menerapkan pengendalian yang tepat, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesempatan untuk mendeteksi dan mengurangi kejadian penyuapan sejak awal. Dalam memperoleh sertifikasi ini, PT PJB melalui 2 (dua) tahap assessment yang dilakukan melalui daring karena adanya pandemic COVID 19. Tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 22 Juli dengan hasil “No Nonconformity” dan dapat direkomendasikan untuk tahapan selanjutnya dan tahap ke dua tanggal 29 – 30 Juli dengan metode wawancara ke Direksi dan seluruh Senior Leader juga dengan hasil “No Nonconformity” dan direkomendasikan untuk mendapatkan sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP.

Iwan Agung Firstantara, Direktur Utama PT PJB menyampaikan “Melalui ISO 37001:2016 menjadikan bukti bahwa PT PJB dalam menjalankan lini bisnisnya selalu menerapkan upaya anti suap yaitu 4 No (No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxiorous Hospitality). Sertifikasi ini juga menegaskan bahwa seluruh karyawan dan insan PT PJB selalu berperilaku pada pedoman ini sehingga stakeholders tidak perlu khawatir akan risiko suap menyuap yang mungkin ada”.

Dengan penerapan dan sertifikasi SMAP menjadi bukti nyata untuk mendukung pelaksanaan GCG (Good Corporate Governance) sehingga menjadi budaya dan meningkatkan kepercayaan serta reputasi bisnis PT PJB dalam mencapai sasaran visi dan misi perusahaan untuk memberikan nilai tambah dan mendukung kinerja PT PLN (Holding) secara berkelanjutan.

 Sertifikat SNI ISO 37001:2016 SMAP PT PJB