Q&A Tarif Listrik

Apakah yang dimaksud dengan Tariff Adjustment?
Tariff adjusment adalah mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik mengikuti perubahan besarnya faktor ekonomi mikro, agar tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP).

Apakah Tariff Adjustment tenaga listrik berlaku 1 Januari 2015?

Tarif Adjustment (TA) sudah mulai diberlakukan 1 Mei 2014 terhadap 4 golongan tariff yaitu R-3; B-2; B-3 dan P-1 dengan daya 6600 VA ke atas.

Ya, Pemerintah memberlakukan tariff adjustment bagi 12 golongan tarif sejak 1 Januari 2015 sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 31 Tahun 2014 tanggal 5 Nopember 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT PLN.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2015, pelangan listrik rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.220 VA diberlakukan tariff adjusment mulai 1 Mei 2015, namun dengan Pertimbangan pelanggan golongan tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014 juga untuk meringankan beban ekonomi pelanggan di kedua golongan tersebut Pemerintah dan PLN menunda pelaksanaanya hingga 1 November 2015 dan mulai memberlakukan tanggal 1Desember 2015.

Dengan penerapan tariff adjustment ini, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan salah satu dan atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan listrik, yaitu:

  • Nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (Kurs).
  • Indonesian Crude Price (ICP)
  • Inflasi

Kenapa harus diterapkan Tariff Adjustment setiap bulan?
Karena biaya penyedian tenaga listrik seperti bahan bakar, beban keuangan dll dipengaruhi oleh perubahan kurs, ICP dan inflasi yang menyebabkab BPP mengalami perubahan sementara Pemerintah menghapus subsidi bagi ke dua belas golongan tariff tersebut, oleh karena itu perubahan BPP tersebut diperhitungkan dalam mekanisme tariff adjustment.

Apa yang melatarbelakangi penerapan Tariff Adjustment?
  1. Penyesuaian (tariff adjustment) adalah dalam rangka mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada Konsumen, peningkatan elektrifikasi dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran.
  2. Penyesuaian tarif (tariff adjustment) telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai hasil Rapat Kerja Komisi VII dengan Menteri ESDM pada tanggal 17 September 2014

Apakah pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA juga dikenakan Tariff Adjustment?
Konsumen rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA tidak dikenai mekanisme tariff adjustment

Golongan tarif apa saja yang diberlakukan tariff adjustment?

Ada 12 golongan tarif yang diberakukan tariff adjustment di mana ke 12 golongan tariff ini sudah mencapai nilai keekonomiannya pada tahun 2014, yaitu:

    • Tarif R-1, yaitu Konsumen untuk rumah tangga kecil dengan daya 1.300 VA
    • Tarif R-1, yaitu Konsumen untuk rumah tangga kecil dengan daya 2.200 VA
    • Tarif R-2, yaitu Konsumen untuk rumah tangga menengah dengan daya 3.500 sd 5.500 VA
    • Tarif R-3, yaitu Konsumen untuk rumah tangga besar dengan daya diatas 6600 VA ke atas
    • B-2, yaitu Konsumen untuk bisnis sedang, dipasok dengan tegangan rendah dengan daya 6600 VA s.d 200 kVA
    • B-3, yaitu Konsumen untuk bisnis besar, dipasok dengan tegangan menengah dengan daya diatas 200 kVA
    • Tarif P-1, yaitu Konsumen untuk kantor pemerintah kecil, dipasok dengan tegangan rendah dengan daya diatas 6600 VA s.d 200 kVA
    • Tarif P-2, yaitu Konsumen untuk kantor pemerintah besar, dipasok dengan tegangan menengah dengan daya diatas 200 kVA
    • Tarif P-3, yaitu penerangan jalan umum (PJU)
    • Tarif I-3 kategori, yaitu Industri skala menengah yang dipasok dengan tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA
    • Tarif I-4, yaitu Konsumen untuk Industri besar yang dipasok dengan tegangan tinggi, dengan daya 30.000 kVA ke atas
    • Tarif Layanan Khusus untuk tegangan rendah, menengah dan tinggi..

Apakah industri dan bisnis kecil dikenakan tarif adjustment?
Konsumen industri dan bisnis kecil tidak dikenakan tarif adjustment

Kenapa waktu itu penerapan tarif adjustment untuk pelanggan rumah tangga daya 1300 VA dan 2200 VA ditunda
pelaksanaannya?
Penundaan penerapan tariff adjustment untuk rumah tangga daya 1300 VA dan 2200 VA dilakukan dengan pertimbangan bahwa konsumen gol tarif tsb sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014. Serta untuk meringankan beban ekonomi konsumen di kedua gol tarif tsb.

Untuk pelanggan yang sumber listriknya berasal dari pembangkit listrik non BBM apakah juga dikenakan penyesuaian
terhadap harga BBM? Misalnya pulau jawa, mayoritas menggunakan batubara
Ya, karena peraturan penetapan tariff tersebut berlaku untuk seluruh pelanggan PLN Holding dimanapun.

Apakah boleh pelanggan 1300 VA dan 2200 VA turun daya ke 900 VA?
Tariff adjustment tidak melarang konsumen untuk melakukan perubahan daya. Namun untuk turun daya ke 900 VA dan 450 VA dengan menunjukan kartu KKS dan KPS atau nsurat keterangan dari TNP2K

Bagaimana perlakuan penerapan tariff adjustment tersebut untuk Listrik Pra Bayar dan pasca Bayar?

Perlakuan penerapan tariff adjustment untuk Listrik Pra Bayar dan Pasca Bayar adalah sebagai berikut:

  • Untuk listrik pra bayar, sudah diberlakukan untuk pembelian token sejak 1 Januari 2015.
  • Untuk listrik pasca bayar, tariff adjustment diberlakukan sejak pemakaian kWH Januari 2015, yang menjadi tagihan pada Februari 2015.

Bagaimana formula penerapan tariff adjustment yang diterapkan terhadap 12 golongan tarif tersebut ?

Formula penerapan tariff adjustment untuk ke 12 golongan tarif tersebut sesuai Permen ESDM 31 Tahun 2014 adalah sbb :
TB = TL x (1+%TA)
Keterangan :

  • TB = Tarif Tenaga Listrik baru yang berlaku setelah Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).
  • TL = Tarif Tenaga Listrik lama yang berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2014.
  • %TA = Persentase Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).

 

%TA = % (Kkurs x Δ Kurs) + % (KICP x Δ ICP) + % (Kinflasi x Δ Inflasi)

Keterangan :

  • TA = Tariff Adjustment
    Tariff Adjustment dihitung berdasarkan perubahan Biaya Pokok Penyediaan tenaga listrik (BPP) sesuai APBN 2013 terhadap nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), dan/atau inflasi.
  • Kkurs = Koefisien perubahan kurs.
  • Δ Kurs = Selisih antara kurs yang baru dengan acuan sesuai APBN 2013.
  • KICP = Koefisien perubahan ICP.
  • Δ ICP = Selisih antara ICP yang baru dengan acuan sesuai APBN 2013.
  • Kinflasi = Koefisien perubahan inflasi.
  • Δ Inflasi = Selisih antara inflasi yang baru dengan acuan sesuai APBN 2013.

Bagaimana mekanismen PLN menentukan cut off point nilai kurs rupiah terhadap dollar?
Penetapan tariff adjustment pada suatu bulan dipengaruhi oleh besaran realisasi makro ekonomi 1 (satu) bulan pada bulan kedua sebelum penetapan. Peraturannya dapat dilihat di Peraturan Menteri ESDM Nomor 31/2014 stdtd Nomor 9/2015.

Apakah kurs yangdigunakan sebagaitransaksi menggunakan kurs jual?
Kurs yang digunakan adalah kurs tengah transaksi Bank Indonesia

Sampai saat ini tarif apa saja yang masih disubsidi?
Tarif yang masih menerima subsidi pada tahun 2015 adalah :

  1. S-1 daya 220 VA
  2. S-2 daya 450 VA
  3. S-2 daya 900 VA
  4. S-2 daya 1300 VA
  5. S-2 daya 2200 VA
  6. S-2 daya 3500 VA s.d 200 kVA
  7. S-3 daya diatas 200 kVA ke atas
  8. R-1 daya 450 VA
  9. R-1 daya 900 VA
  10. B-1 daya 450 VA
  11. B-1 daya 900 VA
  12. B-1 daya 1300 VA
  13. B-1 daya 2200 VA s.d 5500 VA
  14. I-1 daya 450 VA
  15. I-1 daya 900 VA
  16. I-1 daya 1300 VA
  17. I-1 daya 2200 VA
  18. I-1 daya 3500 VA s.d 14 kVA
  19. I-2 daya diatas 14 kVA s.d 200 kVA
  20. P-1 daya 450 VA
  21. P-1 daya 900 VA
  22. P-1 daya 1300 VA
  23. P-1 daya 2200 VA s.d 5500 VA
  24. Traksi daya diatas 200 kVA
  25. Curah daya diatas 200 kVA

Apakah tarif yang masih disubsidi tidak mengalami kenaikan pada tahun 2015?
ntuk 25 golongan tarif yang masih disubsidi di atas belum mengalami perubahan.

Berapa besar subsidi setelah 12 golongan tarif diberlakukan tariff adjustment ?
Sesuai APBN Tahun 2015, besaran subsidi listrik adalah sebesar Rp 66 Triliun.

Berapa banyak Konsumen yang mengalami tariff adjustment ?
Jumlah Konsumen yang golongan tarifnya mengikuti mekanisme tariff adjustment adalah sbb (data per Oktober 2015) :

NO

GOLONGAN TARIF

JUMLAH KONSUMEN

1 R.1 / 1.300 VA

7.046.026

2 R.1 / 2.200 VA

2.388.072

3 R.2 / > 3.500 s/d 5.500 VA

862.282

4 R.3 / 6.600 VA ke atas

184.104

5 B.2 / 6.600 s/d 200 kVA

488.562

6 B.3 / > 200 kVA

6.660

7 I.3 / > 200 kVA

12.348

8 I.4 / 30.000 kVA

78

9 P.1 / 6.600 s/d 200 kVA

38.899

10 P.2 / > 200 kVA

1.374

11 P.3

180.968

Jumlah

11.209.373

Apakah untuk tarif I-3 masih dibedakan perusahaan Go Public dan Non Public?
Mulai 1 Nopember 2014 sudah tidak ada pembeda lagi antara tarif I-3 perusahaan go Public dan Non Go Public.

Berapa besaran tarif baru hasil tariff adjustment bulan Desember 2015 untuk ke 12 golongan tarif tersebut?
Besaran tarif hasil tariff adjustment untuk bulan Desember 2015 adalah sbb :

Apakah dengan kenaikan tarif kehandalan jaringan semakin meningkat?
Ya, tentu PLN harus meningkatkan pelayanan termasuk kehandalan bagi Konsumen yang sudah membayar penuh sesuai BPP, walaupun sebenarnya tanpa kenaikan tarif PLN selalu berupaya meningkatkan keandalan jaringan karena itu merupakan kewajiban dari PLN.

Apakah faktor K, sebagai pembeda tarif WBP dengan LWBP, mengalami perubahan?
Faktor K tidak mengalami perubahan, masih ditetapkan sebesar 1,5.

Bisakah diberikan simulasi perhitungan tagihan rekening listrik antara sebelum penyesuaian dengan
setelah penyesuaian?

Bagaimana tarif listrik PLN dibandingkan dengan yang berlaku di negara lain?
Sebagai perbandingan tarif listrik di ASEAN adalah sebagai berikut:

Apakah PPJ juga mengalami perubahan?
Tagihan PPJ yang dibayar Konsumen berubah mengikuti besaran tagihan listrik Konsumen.

Apa yang disebut dengan Biaya Penyambungan?
Biaya Penyambungan (BP) adalah biaya yang dibayar Konsumen untuk memperoleh penyambungan tenaga listrik atau penambahan daya. BP tidak dimaksudkan sebagai pembelian material oleh Konsumen/calon Konsumen kepada PLN.

Apakah tarif BP juga mengalami kenaikan?

Ya, tarif BP mengalami perubahan sesuai dengan perubahan tarif baru BP yang diatur pada Permen ESDM No. 33 Tahun 2014, yaitu sbb :

Sejak kapan tarif BP baru diberlakukan ?
Di dalam Permen ESDM NO. 33 Tahun 2014 disebutkan bahwa tarif BP baru diberlakukan sejak Permen tersebut diundangkan. Adapun Permen diundangkan tanggal 17 Nopember 2014.

Lalu bagaimana dengan pembayaran BP sejak 17 Nopember yang masih menggunakan tarif lama?
Kepada Konsumen pasang baru dan tambah daya yang melakukan pembayaran sejak tanggal 17 Nopember 2014 dan masih dengan tarif lama maka akan dikenakan tagihan susulan atas selisih antara tarif baru dikurangi tarif lama yang mekanismenya:

  • Untuk Konsumen pasca bayar bisa dibayar langsung oleh Konsumen maupun diangsur dengan cara dimasukkan pada tagihan listrik secara bulanan mulai rekening bulan Februari 2015 sampai dengan rekening bulan Juni 2015.
  • Untuk Konsumen pra bayar selisih BP ditagihkan sebagai tagihan susulan dengan menerbitkan 5 nomor registrasi mulai bulan Februari 2015 sampai dengan bulan Juni 2015. Ke 5 nomor registrasi untuk tagihan susulan ini akan dicreate secara sistem danndatanya tersedia di AP2T. Nomor registrasi ini agar disampaikan Unit secepatnya kepada Konsumen (Januari 2015) dan Konsumen diberitahu bila tagihan susulan yang harus dibayar Februari 2015 tidak dilunasi Konsumen maka pembelian token pada Maret 2015 akan terblock. Demikian untuk pelunasan tagihan susulan bulan-bulan berikutnya.

Adanya tagihan susulan kekurangan BP ini harus diinformasikan ke Konsumen oleh Unit.
Kekurangan BP bagi Konsumen Pasca bayar maupun Pra Bayar ini harus lunas paling lambat bulan Juni 2015. DIVAGA PLN Pusat akan menginformasikan kepada Unit data pelanggan yang kurang bayar BP dan besar kekurangan BP-nya.

Di dalam Permen ESDM No.33 Tahun 2014 disebutkan ada faktor K=1,5. Apa yg dimaksud dengan faktor K ini?
Faktor K adalah faktor pengali yang digunakan sebagai pengali atas tarif BP standar untuk kondisi daerah tertentu yang diberlakukan untuk Konsumen pasang baru dan tambah daya yang dalam pelaksanaan penyambungan, PLN diharuskan untuk memenuhi standar tertentu atas Perda atau permintaan dari Pemda setempat.
Contoh:

  • Keharusan menggunakan kabel tanah,
  • Keharusan menggunakan borring mesin untuk galian kabel,
  • Keharusan untuk kedalaman galian kabel yang melewati instalasi vital (jalur KA, jalur gas, pipa minyak dll).

Direksi menetapkan K= 1,5 sehingga BP= BP standar x 1,5

Lalu bagaimana dengan BP diluar ketentuan di atas? Misalkan biaya investasi yg jauh lebih besar dari biaya standar.
Untuk permintaan penyambungan baru dan tambah daya, Konsumen hanya membayar BP sesuai Permen ESDM No.33 Tahun 2014.
Konsumen tidak dikenakan biaya penyambungan tambahan dalam bentuk apapun. Ketentuan petunjuk pelaksanaan penyambungan baru dan perubahan daya mengacu kepada Surat Dirut No. 0540.161/DIRUT/2013 tanggal 22 Mei 2013.

Apakah diperbolehkan Konsumen diminta menyediakan material untuk mempercepat penyambungan baru
(contoh: trafo 200 kVA untuk PB 197 kVA)?
Tidak diperbolehkan. Konsumen hanya membayar biaya penyambungan. Penyediaan material sampai APP menjadi tanggung jawab PLN. Bagaimana caranya listrik tersedia di lokasi Konsumen menjadi tanggung jawab PLN.
Khusus untuk Konsumen di atas 200 kVA pembangunan gardu sipil sisi PLN menjadi tanggung jawab PLN, sedangkan lahan disediakan Konsumen dengan status pinjam pakai oleh PLN (diatur B to B di SPJBTL).

Apakah PLN juga akan menaikkan Biaya Keterlambatan (BK)?
Biaya Keterlambatan tidak mengalami kenaikan.
BK yang berlaku saat ini adalah:.
.

Apakah tarif UJL mengalami kenaikan?
Saat ini tarif UJL belum mengalami kenaikan.

Ketentuan lebih lanjut tentang bank garansi sebagai pengganti dari UJL akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direksi.
Saat ini tarif UJL belum mengalami kenaikan.

Apakah pebedaan antara Tarif Tenaga Listrik Berkala (TTLB) dengan Tariff Adjustment?
Pada dasarnya TTLB dengan Tariff Adjustment sama, yaitu sama-sama menyesuaikan tarif apabila ada perubahan parameter, yang berbeda hanya formulanya saja. Parameter TTLB dan Tariff Adjustment berbeda, di mana parameter tariff adjustment lebih sederhana.

Apa yang menjadi dasar/pertimbangan Tariff Adjustment hanya diterapkan pada 12 golongan tarif tersebut?
Ke 12 golongan tarif tersebut sudah mencapai tarif keekonomian pada 1 November 2014 di mana konsekuensinya Pemerintah tidak lagi memberi subsidi listrik bagi pemakaian kWh untuk ke 12 golongan tarif ini. Bila ada perubahan BPP karena perubahan Kurs, ICP, Inflasi maka perubahan tersebut dibebankan kepada ke 12 golongan tarif ini.

Apakah Biaya beban masih ada?
Biaya beban masih ada untuk daya 450 VA dan 900 VA, serta untuk tarif Traksi. Adapun untuk Konsumen diluar daya 450 VA dan 900 VA dikenakan rekening minimum, yaitu 40 jam nyala x daya kontrak.

Apa manfaat penerapan Tariff Adjustment bagi PLN?
Seperti diketahui bahwa Konsumen yang dikenakan tariff adjustment adalah Konsumen yang tidak disubsidi lagi oleh Pemerintah. Dengan penerapan tariff adjustment maka perubahan BPP karena perubahan besaran makro ekonomi akan diteruskan ke Konsumen. Bagi Konsumen yang tarifnya masih disubsidi, bila ada perubahan BPP maka perubahan biaya ditanggung oleh Pemerintah. Dengan demikian manfaat tariff adjustment mengurangi ketergantungan subsidi kepada Pemerintah.

Apa manfaat penerapan Tariff Adjustment bagi Konsumen?
Konsumen membayar tarif tenaga listrik sesuai dengan biaya produksi real PLN berdasarkan kondisi makro ekonomi yang mempengaruhinya. Bila BPP menurun maka tarif akan ikut turun.

Berapa besaran pendapatan yang diterima oleh PLN dengan penerapan Tariff Adjustment
daya 1.300 VA & 2.200 VA?
Dalam perhitungan anggaran pendapatan PLN Tahun 2015, bila tariff adjustment diterapkan pada pelanggan daya 1.300 VA & 2.200 VA maka dalam 1 bulan akan ada tambahan pendapatan PLN dari Konsumen sekitar Rp 300 Milyar.

Bagaimana kewenangan Direksi PLN dalam penentuan Tariff Adjustment?
Sesuai dengan Permen No.31/2014 disebutkan bahwa Direksi PLN diberikan kewenangan untuk menambahkan koefisien K dalam penentuan tariff adjustment..