PLN Akan Berikan Kompensasi Bagi Pelanggan yang Terkena Pemadaman
Terkait pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah pada Minggu (4/8), PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari rekening minimum atau biaya beban untuk konsumen golongan tariff adjustment, dan sebesar 20% dari rekening minimum atau biaya beban untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment) dengan total kompensasi yang akan diberikan sejumlah 865 miliar.
Kompensasi tersebut akan diberlakukan pada pemakaian energi listrik Bulan Agustus yang akan dibayar di Bulan September. Untuk pelanggan pasca bayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan token saat pembelian.
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Tanya Jawab Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PT PLN (Persero)
Tingkat Mutu Pelayanan PT PLN (Persero)
Tahun 2019
Keputusan Dirjen Ketenagalistrikan tentang Besaran TMP PT. PLN (Persero) Tahun 2019
- Regional JBB UID Banten
- Regional JBB UID Jakarta
- Regional JBT UID Jabar
- Regional JBT UID Jateng&DIY
- Regional JBT UID Jatim
- Regional JBTBN UID Bali
- Regional JBTBN UIW NTB
- Regional JBTBN UIW NTT
- Regional Kal UIW Kalbar
- Regional Kal UIW Kalselteng
- Regional Kal UIW Kaltimra
- Regional MP UIW MMU
- Regional MP UIW PPB
- Regional Sul UIW Sulselrabar
- Regional Sul UIW Suluttenggo
- Regional Sum UID Lampung
- Regional Sum UIW Aceh
- Regional Sum UIW Babel
- Regional Sum UIW RKR
- Regional Sum UIW S2JB
- Regional Sum UIW Sumbar
- Regional Sum UIW Sumut
Tahun 2018
Keputusan Dirjen Ketenagalistrikan tentang Besaran TMP PT. PLN (Persero) Tahun 2018