Dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan sesuai dengan Peraturan Direksi nomor 0076.P/DIR/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dimana insan PLN diwajibkan melaporkan adanya Penolakan/Penerimaan Gratifikasi.
Bahwa pelaporan tersebut bertujuan untuk melindungi insan PLN dari jeratan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan melaporkan adanya Gratifikasi.
Pelaporan gratifikasi PLN sesuai dengan mekanisme dan komitmen PLN dalam menerapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan Prinsip 4 NO’s : :
1. No Bribery (tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan);
2. No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya);
3. No Gift (tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku);
4. No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan).
berikut adalah rekap pelaporan gratifikasi di PLN :