Bisnis


Definisi Pelanggan Bisnis

Pelanggan yang termasuk kedalam golongan tarif Bisnis adalah Pelangan yang sebagian atau seluruh tenaga listrik dari PT PLN (Persero) digunakan untuk salah satu atau beberapa kegiatan berbentuk :

  • Usaha jual beli barang, jasa, dan pehotelan
  • Usaha perbankan
  • Usaha perdagangan ekspor/impor
  • Kantor Firma, CV, PT atau badan hukum/perorangan yg bergerak dalam bidang usaha perdagangan.
  • Usaha pergudangan dimana sebagian atau seluruh bagunan digunakan untuk tempat penyimpanan badang atau material
  • Usaha peorangan atau badan hukum yang sebagian besar atau seluruh kegiatannya merupakan penjualan barang atau jasa
  • Usaha-usaha lainnya yang bertendensi komersial seperti praktek dokter, dan lain sebagainya.

Berbeda dengan aturan Tarif Tenaga Listrik sebelumnya, usaha dengan kegiatan pengolahan yang memberikan nilai tambah atas sesuatu produk, dapat dikeluarkan dari kelompok tarif bisnis dan dimasukkan dalam kelompok Industri. Kebijakan ini diambil demi konsistensi penerapan Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI) atau International Standard Industrial Classification of All Economics Activities (ISIC).
Contoh : Perbengkelan las/bubut, Bengkel karoseri, Pertukangan dan kerajinan mebel, Dan lain sebagainya.

 

  Go Top