Siaran Pers || 23 Apr 2020
• PLN dukung upaya Pemerintah dan regulator dalam meredam dampak pandemi bagi masyarakat.
• PLN tetap dalam kondisi finansial yang terjaga dengan melakukan pemenuhan kewajiban tepat waktu bagi para mitra usaha.
Jakarta, 23 April 2020,- Pandemi COVID-19 saat ini telah membawa dampak besar dan menyeluruh terhadap seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Beberapa kebijakan sudah diterapkan oleh Pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19 seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) dan pembatasan perjalanan penduduk antarnegara yang pada akhirnya memberikan dampak ke dunia usaha.
Dampak pandemi ini telah membuat banyak sektor usaha seperti pariwisata, industri, usaha ritel, dan otomotif untuk melakukan penyesuaian penting dalam kegiatan operasional. Khusus dalam hal kelistrikan, penyesuaian aktivitas usaha secara signifikan sebagai dampak dari pemberlakukan PSBB berkorelasi dengan penurunan kebutuhan pemakaian listrik. Upaya aktif pencegahan penyebaran COVID-19 dilakukan oleh Pemerintah, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dengan mengeluarkan kebijakan fiskal dan moneter yang ekspansif untuk meminimalisir dampaknya ke perekonomian nasional.
Untuk membantu meredam dampak negatif bagi masyarakat, Pemerintah pun memberikan insentif di tengah penyebaran pandemi ini dengan membebaskan tagihan listrik kepada para pelanggan listrik dengan daya 450 VA dan diskon 50% bagi pelanggan 900 VA bersubsidi selama 3 bulan, dengan total bantuan mencapai sebesar Rp 3,4 triliun.
Di tengah kondisi tersebut, kegiatan usaha dan kondisi finansial Perusahaan Listrik Negara (PLN) tetap terjaga dengan baik. PLN tetap menjalankan pemenuhan kewajiban finansial terhadap para mitra usaha yang mencakup para pemasok, mitra listrik swasta dan kreditur komersial serta investor baik dalam dan luar negeri, dengan baik dan tepat waktu. Menanggapi berita yang beredar belakangan ini Direktur Keuangan PLN Sinthya Roesly menyatakan bahwa PLN juga tidak memiliki rencana serta tidak sedang dalam negosiasi untuk menunda kewajibannya atau melakukan reprofiling pinjaman komersialnya. Sampai saat ini, semua kewajiban yang jatuh tempo telah dibayarkan sesuai jadwal dan akan tetap dilakukan oleh PLN sesuai jadwal pembayaran yang ada. PLN memiliki kondisi likuiditas yang memadai dan memiliki fasilitas pinjaman standby facility yang memadai untuk dapat dipergunakan sewaktu-waktu dalam pemenuhan kewajibannya. PLN memiliki rekam jejak baik di pasar sebagai debitur yang tepat waktu memenuhi kewajibannya kepada para investor, mitra pengembang listrik swasta dan kreditur komersialnya.
PLN juga melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi biaya secara internal dengan tetap menjaga keandalan pasokan listrik di tengah situasi pandemi yang terjadi agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu. PLN memastikan telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk dapat meminimalisir risiko penyesuaian permintaan tenaga listrik dan kemungkinan penyesuaian pendapatan dengan terukur dan terencana dengan baik.
Sebagai badan usaha negara di bidang kelistrikan, PLN tetap berperan aktif dalam mendukung upaya Pemerintah dan membantu masyarakat Indonesia untuk dapat melalui situasi menantang ini bersama-sama
Kontak:
I Made Suprateka
Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN
Tlp. 021-7261122
Facs. 021-7227059