Siaran Pers || 06 Apr 2021

PLN Apresiasi Dukungan dan Kerja Cepat KPK dan Kementerian ATR/BPN Sertifikasi Aset di Provinsi Kepulauan Babel

Bagikan:


• Press Release No. 154.PR/STH.00.01/I/2021




Kolaborasi PLN – KPK – ATR/BPN selamatkan aset negara, sertifikasi 22 ribu aset tanah sepanjang 2020 hingga April 2021

Pangkalpinang, 06 April 2021 – Kerja sama antara PLN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berlanjut di tahun 2021. Langkah srategis ini dilakukan guna mempercepat pengamanan aset yang dimiliki perseroan.

Terbaru, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), PLN kembali menerima 287 sertifikat aset tanah yang tersebar di Provinsi Kep. Babel. Dengan tambahan tersebut, PLN telah menerima sekitar 674 sertifikat sepanjang tahun 2020 hingga April 2021 di Provinsi Babel.

Secara simbolis, sertifikat tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kep. Babel, diwakili Kepala Bagian Tata Usaha, Iwan Setiawan kepada Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini serta disaksikan secara langsung Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar dan Gubernur Kep. Babel diwakili Sekretaris Daerah, Naziarto.

Penyerahan tersebut dilaksanakan dalam acara Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi dan di wilayah Provinsi Kep. Babel yang digelar di Rumah Dinas Gubernur Kep. Babel, Pangkalpinang, Selasa (06/04).

Sebelumnya sejak PLN berdiri hingga akhir tahun 2019, aset tanah yang memiliki sertifikat hanya sebanyak 28 ribu persil atau ekuivalen sebesar 30 persen. Dengan sinergitas KPK, PLN, dan Kementerian ATR/BPN sepanjang tahun 2020 hingga April 2021 ini, sebanyak 22 ribu persil aset PLN berhasil disertifikasi. Sehingga jumlah tersebut menambah jumlah aset yang telah disertifikasi menjadi sebanyak 48 ribu persil atau ekuivalen sebesar 45 persen.

Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar mengapresiasi kerja keras PLN bersama Kementerian ATR/BPN untuk mengamankan aset negara dengan melakukan sertifikasi tanah. Menurutnya, sertifikasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara.

“Tadi bagaimana kita lihat semangatnya Direktur Utama PLN, untuk melakukan sertifikasi aset tanah sebagai upaya memperbaiki tata kelola aset. Ini harus dicontoh BUMN lain, proaktif bersinergi dengan KPK dan BPN, ini terbukti telah berhasil menyelesaikan ribuan sertifikasi aset tanah,” tutur Lili.

Ke depan, KPK juga siap terus mendukung PLN dalam upaya membangun sistem pencegahan korupsi.

Hal senada disampaikan Gubernur Provinsi Kep. Babel diwakili Sekretaris Daerah, Naziarto, dirinya menilai pencegahan tindak pidana korupsi menjadi tanggung jawab semua pihak. Kolaborasi dan sinergi secara holistik sangat penting agar pencegahan koruosi sesuai dengan yang diharapkan.

“Dengan sinergitas saya yakin, kita bisa menangani setiap tantangan lebih cepat dan tepat,” ucap Naziarto membacakan sambutan Gubernur.

Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini menyampaikan sinergitas ini adalah bentuk komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti yang dimiliki oleh PLN, demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia.

“KPK, Kementerian ATR/BPN, dan Pemerintah Daerah, secara aktif membangun kolaborasi sehingga sertifikasi aset ini bisa dilakukan secara efektif. PLN bersyukur telah mendapatkan suatu kehormatan atas dukungan tiada henti,” tutur Zulkifli

Dukungan tersebut diperkokoh oleh KPK, sehingga membuat PLN makin bersemangat membereskan aset-aset yang dikelola. Adanya sertifikasi aset ini menutup kemungkinan penyalahgunaan aset. Dengan demikian akan mengurangi potensi tindakan korupsi terhadap aset-aset tersebut.

Pada tahun 2021, PLN menargetkan dapat menambah 27 ribu persil pada tahun 2021. Dengan demikian aset yang tersertifikasi dapat meningkat dari sebelumnya 30 persen menjadi 70 persen pada akhir tahun 2021 dan menjadi 100 persen pada 2023.

Dirinya berterima kasih atas dukungan jajaran KPK-RI dan Kementerian ATR/BPN RI. Pencapaian ini tidak lepas dari sinergi antara PLN dengan KPK, ATR/BPN, dan Pemerintah Daerah yang berada di Babel. Menurutnya, sertifikasi tanah ini tidak hanya bermanfaat bagi PLN, namun juga digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Acara kali ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Direktur Utama PLN dengan Menteri ATR/BPN pada tanggal 12 November 2019 dan penandatanganan PKS antara General Manager Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2019 lalu.

Kontak:

Agung Murdifi
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR
Tlp. 021 7261122
Facs. 021 7227059

  Go Top