
Keterbukaan Informasi Publik
Pelayanan Informasi Publik Sejak dicanangkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mulai berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, mendorong PT PLN (Persero) untuk terus meningkatkan transparansi perusahaan dan membentuk perangkat pelayanan informasi publik. PLN menunjuk Sekretaris Perusahaan dan Manajer Senior / Manajer Bidang terkait di Unit sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Melalui pelayanan informasi publik ini hak masyarakat mendapatkan informasi mengenai perusahaan, proses bisnis PLN, laporan keuangan, tanggung jawab sosial perusahaan, dan informasi terkait lainnya dapat terpenuhi. Pelayanan Informasi Publik Publik PT PLN (Persero) Gedung Utama Lantai 3 Jl.Trunojoyo Blok M1 No. 135, Jakarta Selatan Telp :021 7261122, 021 7251234 ext. 4000 Facs :021 72222328 Website ://web.pln.co.id/kip/layanan-informasi-publik Email :infopublik@pln.co.id Facebook:PLN 123 Twitter :@pln_123 Jadwal Pelayanan Informasi Publik Hari kerja, jam 09.00 – 15.00 WIB
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Mekanisme Pelayanan Informasi Publik
Prosedur Pengajuan Keberatan
Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Download Formulir Permohonan Informasi Publik Download Formulir Keberatan atas Permohonan Informasi Publik
Regulasi Keterbukaan Informasi Publik UU Nomor 14 Tahun 2008 PP Nomor 61 Tahun 2010 Perki Nomor 1 Tahun 2010 Perma Nomor 2 Tahun 2011 Perki Nomor 1 Tahun 2013 Perki Nomor 1 Tahun 2017