Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, Biro Klik (Komunikasi, Layanan, Informasi Publik dan Kerja Sama) Kementerian ESDM menggelar Diskusi Publik bertajuk “Memahami Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasa-ran”, di Jakarta, Rabu (6/9).
Acara ini dihadiri oleh akademisi/praktisi, BEM se-DKI Jakarta, Organisasi Kepemudaan dan masyarakat sekitar. Hadir sebagai narasumber, Kasubdit Harga Tenaga Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu dan Manajer Senior Public Relations Agung Murdifi.
Dalam diskusi tersebut, Jisman menjelaskan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menetapkan tarif, karena harus melalui persetujuan DPR. Demikian juga dengan penetapan pemberian subsidi listrik, dimana hanya masyarakat miskin dan tidak mam-pu yang berhak disubsidi.
Terkait siapa saja masyarakat miskin dan tidak mampu yang berhak disubsidi, pemerintah menggunakan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin milik Kementrian Sosial yang dikelola bersama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
“Kita harus benar-benar melihat kon-disinya, agar kebijakan ini bisa memajukan masyarakat,” ujar Jisman.
Guna melaksanakan penugasan pemerintah terkait penerapan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran, PLN pun memastikan bahwa pemadanan data dilakukan secara akurat. Hal ini dibuktikan dengan ditindaklanjutinya pengaduan kepesertaan subsidi listrik rumah tangga daya 900 VA. Dari hasil lanjutan pemadanan data, ditemukan sekitar 2,4 juta pelanggan yang menggunakan tarif R1-900 VA non subsidi. Padahal mereka berhak disubsidi karena terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
Menindaklanjuti hal tersebut, PLN segera melakukan restitusi atau ganti kerugian kepada pelanggan tersebut. Per 30 Juni 2017, dari 2,4 juta pelanggan sudah 1,9 ID PEL yang dirubah ke tarif R1-900 VA subsidi.
“Ini artinya, kami benar-benar ingin menerapkan kebijakan ini dengan baik dan tepat sasaran. PLN dan pemerintah telah menyiapkan mekanisme pengaduan. Kalau ada saudara-saudara Bapak/Ibu yang tidak mampu tapi belum disubsidi, ya laporkan saja ke Desa/Kelurahan. Di sana ada formulirnya. Kalau memang ternyata berhak disubsidi, maka akan kami restitusi,” ungkap Agung Murdifi.
Adanya kebijakan subsidi listrik tepat sasaran bagi rumah tangga daya 900 VA yang diterapkan mulai Januari 2017 ini, bukan berarti tarif listrik PLN ikut naik.
“Yang benar adalah penertiban subsidi, agar hanya rumah tangga miskin yang mendapatkan subsidi 900 VA,” tambah Agung.
Agung menambahkan, golongan tarif lainnnya yang dikenakan mekanisme Tariff Adjustment juga tidak naik sejak Januari – Desember 2017.
Sejak 2015, Tariff Adjustment diterapkan bagi 12 golongan tarif, yakni :
- R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1.300 VA
- R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2.200 VA
- R1 Rumah Tangga menengah di tegangan rendah, daya 3.500 sampai 5.500 VA
- R3 Rumah Tangga besar di tegan-gan rendah, daya 6.600 VA ke atas
- B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6.600 VA sampai 200 kVA
- B3 Bisnis besar di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
- I3 Industri menengah di tegan-gan menengah, daya di atas 200 kVA
- I4 Industri besar dengan tegan-gan tinggi, daya 30 MVA ke atas
- P1 Kantor Pemerintah di tegan-gan rendah, daya 6.600 VA sd 200 kVA
- P2 Kantor Pemerintah dengan tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
- P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah
- Layanan Khusus
Dengan mekanisme ini, tarif listrik berubah setiap bulan menyesuaikan nilai tukar Rp terhadap USD, harga ICP, dan inflasi.
Sejak tahun 2015, besaran Tariff Adjustment menurun .
“Tarif Adjusment sejak tahun 2015 terus menerus mengalami penurunan karena efisiensi yang dilakukan PLN selain 3 indikator tersebut,” tambahnya.
Kemudian sejak 2017, perubahannya dilakukan setiap tiga bulan. Meski begitu, pemerintah menetapkan dan memastikan bahwa tahun ini tarif listrik yang dikenakan mekanisme Tariff Adjustment tidak akan berubah.**