Pengawalan dan Pengamanan
Pemerintahan dan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Dalam rangka memenuhi kebutuhan listrik di Indonesia, pemerintah selaku pemangku kepentingan atas suksesnya pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan telah mencanangkan program pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan 35.000 Mega Watt (MW) dengan menugaskan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan program tersebut dengan kewajiban membangun pembangkit sebesar 10.000 MW dan IPP/Swasta sebesar 25.000 MW.
Pemerintah menempatkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagai salah satu program prioritas pemerintah tertuang dalam Program Strategis Nasional (PSN). Pemerintah memberikan perhatian khusus dan telah memerintahkan instansi-instansi terkait untuk saling bahu membahu demi suksesnya program pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan 35.000 Mega Watt (MW).
Untuk itulah PT PLN (Persero) menyelenggarakan Forum Strategis Nasional “Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan” di PLN Kantor Pusat, Kamis, 7 Januari 2016, yang diikuti olehdan PT PLN (Persero) sendiri.
Dalam sambutannya, Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah Nasri Sebayang menegaskan, Forum Strategis Nasional ini diselenggarakan demi mencapai komitmen bersama dalam memberikan dukungan untuk percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bebas KKN, mengawal dan mengamankan pelaksanaan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui program, regulasi dan kebijakan masing-masing instansi untuk melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
Bahwa bercermin dari pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebelumnya yaitu pada pembangunan proyek Fast Track Program (FTP) I dan FTP II yang mengalami beberapa kendala yang akan kita jadikan bahan pelajaran atau lesson learned untuk melangkah dan mengantisipasi menuju kepada pencapaian yang lebih baik.
Permasalahan-permasalahan dalam pembangunan FTP 1 dan FTP 2 yang menyebabkan beberapa proyek ketenagalistrikan mengalami keterlambatan antara lain :
Pertama, adalah permasalahan pembebasan tanah. Kedua, adalah kontraktor-kontraktor yang tidak perform karena masalah keuangan, kehandalan dan kemampuan pengembang dalam membangun pembangkit listrik. Ketiga, adalah lamanya proses perijinan yang menyebabkan terganggunya proses konstruksi. Dan beberapa permasalahan diantaranya bermuara pada permasalahan hukum yang sama sekali tidak kita inginkan.
Untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan tersebut agar tidak terulang kembali dalam program 35.000 MW yang akan kita hadapi ke depan dibutuhkan campur tangan dan sinergi antara instansi-instansi terkait baik aparatur penegak hukum sebagai langkah antisipatif dan preventif agar terhindar dari permasalahan hukum dikemudian hari maupun dukungan pemerintah untuk mendukung kelancaran Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan serta dukungan dari masyarakat yang bersinggungan langsung dengan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Program 35.000 MW
Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang telah dicanangkan Pemerintah harus diimbangi dengan pertumbuhan rasio elektrifikasi, di mana dalam 5 tahun ke depan kebutuhan listrik harus tumbuh sebesar rata-rata 8,8% per tahun dengan target rasio elektrifikasi sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau (RUPTL) 2015-2024 adalah sebesar 97,4% pada akhir tahun 2019.
Untuk memenuhi pertumbuhan tersebut diperlukan tambahan kapasitas terpasang sebesar 35.000 MW pada tahun 2015-2019 di luar 7.400 MW yang saat ini sedang dalam tahap konstruksi. Sedangkan pembangunan Transmisi sepanjang 46.000 Kilo meter sirkuit (kms) dan Gardu Induk sebanyak 1.375 unit atau equivalen 108.789 MVA Mega Volt Ampere (MVA) yang akan dilaksanakan oleh PLN dalam periode tahun 2015 – 2019.
Total biaya investasi proyek yang diperlukan untuk membangun pembangkit dan transmisi serta Gardu Induk dalam rangka mewujudkan program 35.000 MW cukup besar yaitu diperkirakan sebesar USD 72.942 Juta atau lebih kurang Rp. 1.021 Trilyun.
Rencana pendanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dilakukan oleh PLN seluruhnya menggunakan dana APLN yang bersumber dari Pinjaman Komersil dan Penerbitan Obligasi.