Bersinergi dengan KPK dan ATR/BPN, PLN Targetkan 1.588 Persil Aset Tanah di Jambi Bersertifikat

• Press Release No. 184.PR/STH.00.01/I/2021



Jambi (21/4) – Kolaborasi antara PLN dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali berhasil mengamankan 55 sertifikat tanah di Provinsi Jambi. Sepanjang 2020, sinergitas ini telah menghasilkan sebanyak 1.045 sertifikat di Jambi.

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jambi, Dadat Dariatna kepada Direktur Bisnis Regional Sumatera dan Kalimantan PLN, Wiluyo Kusdwiharto, disaksikan oleh Direktur 1 Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Wijanarko dan Penjabat Gubernur Provinsi Jambi, Hari Nur Cahya Murni. Diselenggarakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi pada rabu (21/4), penyerahan sertifikat ini diselenggarakan dalam acara Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.

Direktur Bisnis Regional Sumatera dan Kalimantan PLN, Wiluyo Kusdwiharto mengapresiasi dukungan yang telah diberikan oleh jajaran KPK-RI dan Kementerian ATR/BPN-RI yang telah diwujudkan dalam bentuk Rapat Koordinasi Sertifikasi Tanah dan Pembenahan Aset PLN di berbagai Provinsi.

“Kurang lebih 1.045 sertifikat kami terima sepanjang tahun 2020 dan bertambah 45 sertifikat lagi aset tanah yang bersertifikat PLN hari ini. Sertifikat yang kami terima merupakan bagian dari 1.588 bidang tanah aset negara yang ada di Provinsi Jambi yang belum bersertifikat,” jelas Wiluyo.

PLN sebagai salah satu BUMN terbesar di Indonesia memiliki 93 ribu persil aset tanah dengan nilai tidak kurang dari 160 triliun. “Sejak PLN berdiri hingga akhir tahun 2019, aset tanah yang memiliki sertifikat hanya sebanyak 28 ribu persil atau ekuivalen sebesar 30%. Pada tahun 2020 dengan dukungan tiada henti dari Komisi Pemberantasan Korupsi, sebanyak 20 ribu persil aset PLN berhasil disertifikasi. Sehingga jumlah tersebut menambah jumlah aset yang telah disertifikasi menjadi sebanyak 48 ribu persil,” terang Wiluyo.

Dirinya berharap, Kementerian ATR/BPN dan KPK dapat terus mendukung tercapainya target sertifikasi aset tanah PLN sebanyak 27 ribu pada tahun 2021 untuk mencapai persentase sebanyak 70%. Langkah ini untuk menyelesaikan program sertifikasi aset tuntas pada tahun 2023.

Berperan dalam pembangunan dan kemajuan negara di bidang ketenagalistrikan, PLN terus bertumbuh dan membutuhkan legalitas aset tanah guna terus melayani seluruh masyarakat Indonesia.

*

*

Kontak:

Agung Murdifi
Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN
Tlp. 021 7261122
Facs. 021 7227059