Jakarta, 31 Januari 2020 – Sebagai salah satu langkah mewujudkan transparansi perusahaan dan cooperative compliance secara berkelanjutan, PLN bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI mengembangkan kerja sama digitalisasi integrasi data perpajakan. Kerjasama ini dituangkan dalam nota kesepahaman antara PLN dan DJP.
Bertempat di Auditorium kantor PLN Pusat, penandatanganan nota kesepahamann dilakukan oleh Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dan Dirjen Pajak Suryo Utomo, disaksikan oleh Wakil Menteri (Wamen) 1 BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Budi Gunadi Sadikin, Wamen ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) serta Wamen Keuangan Suahasil Nazara pada hari Jumat (31/01/2020).
Pada tahap ini PLN bersama DJP melakukan pengembangan integrasi data perpajakan dengan diberikannya hak akses kepada PLN untuk mendapatkan data Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh lawan transaksi PLN (vendor) dari sistem DJP dan pembentukan SPT Tahunan Badan (proforma).
“Sebagai salah satu Perusahaan BUMN dengan kontribusi pajak yang besar kepada Negara, MoU ini merupakan upaya strategis dalam perbaikan administrasi perpajakan melalui optimalisasi IT dengan memanfaatkan ketersediaan basis data dan sistem informasi perpajakan yang terdapat pada DJP dan PLN, sehingga menciptakan transparansi dan meningkatkan kepatuhan (Tax Compliance)” Ungkap Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.
Adapun manfaat yang diperoleh PLN dengan integrasi tersebut dapat meminimalkan timbulnya sengketa (dispute) dan menekan biaya kepatuhan Wajib Pajak (Cost Compliance) serta Wajib Pajak lebih fokus menjalankan bisnis prosesnya.
Dirinya menambahkan Nota Kesepahaman ini merupakan sebuah langkah strategis dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan yang lebih terbuka, pada akhirnya akan menuju ke arah yang diharapkan yaitu terciptanya cooperative compliance secara berkelanjutan antara PLN sebagai Wajib Pajak dan DJP (fiskus).