Jakarta, 18 Desember 2019 – Pada penghujung tahun 2019 ini, PLN kembali mendapatkan kepercayaan dari Lembaga Keuangan Bank Nasional melalui pinjaman kredit sindikasi senilai total 7,917 trilyun rupiah untuk mengamankan pendanaan dalam melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan 35.000 MW. Hal ini ditandai dengan dilakukannya penandatanganan Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Jaminan Pemerintah untuk pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) dengan total plafond sebesar Rp7,91 triliun dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun serta menggunakan 2 (dua) skema, yaitu skema konvensional sebesar Rp5,07 triliun dan skema syariah sebesar Rp2,84 triliun.
Acara yang diadakan di Kantor Pusat PLN, Jakarta pada Rabu (18/12) ini dibuka oleh Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto. Pembiayaan dengan skema Syariah merupakan yang pertama kalinya skema syariah mendapat jaminan Pemerintah RI. Ini menjadi bukti nyata peran PLN serta wujud dukungan yang sangat besar dari Perbankan Syariah dan Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan untuk mendukung penyelesaian Program 35.000 MW sekaligus pengembangan keuangan syariah di Indonesia.
Adapun pembiayaan dengan skema syariah diperoleh dari sindikasi PT Bank Mandiri Syariah (BSM) yang bertindak selaku agen sindikasi, PT Bank BNI Syariah (BNIS), PT Bank BRI Syariah (BRIS) dan PT Bank Permata – Unit Usaha Syariah (Bank Permata UUS), sementara pinjaman dengan skema konvensional diperoleh dari sindikasi PT Bank Negara Indonesia,Tbk (BNI) yang bertindak selaku agen sindikasi, PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI) dan PT Bank Mandiri, Tbk (Bank Mandiri).
“Kami ucapkan banyak terimakasih untuk seluruh pihak perbankan yang terlibat dalam sindikasi hari ini dalam menyediakan Pendanaan Investasi bagi PLN, semua untuk membangun Infrastruktur kelistrikan di daerah terpencil sehingga dapat meningkatkan Rasio Elektrifikasi dan menyejahterakan masyarakat, kami berharap kerjasama ini akan terus berlanjut dengan lebih baik,” Ujar Sarwono.
Dengan adanya skema penjaminan pemerintah maka akan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan sekaligus menurunkan cost of fund pinjaman (karena risiko pembiayaan dari pihak perbankan menjadi lebih rendah), peningkatan portofolio Rupiah pada pinjaman PLN, serta memperbesar kemampuan perbankan nasional dalam mendanai pembangunan infrastruktur (karena pembiayaan ini tidak dihitung dalam BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit).
Pendanaan yang diperoleh dengan skema konvensional akan digunakan untuk mendanai pembangunan 1 (satu) proyek PLTU dan 10 (sepuluh) proyek PLTMG, diantaranya adalah PLTU Sulawesi Selatan–Barru (100MW), PLTMG Kupang Peaker (40MW), PLTMG Nias (25MW), PLTMG Luwuk (40MW), PLTMG Nunukan (10MW), PLTMG Waingapu (10MW), PLTMG Alor (10MW), PLTMG Namlea (10MW), PLTMG Dobo (10MW), PLTMG Saumlaki (10MW), dan PLTMG Serui (10MW).
Pembiayaan dengan skema syariah akan digunakan untuk mendanai pembangunan 1 (satu) proyek PLTU dan 3 (tiga) proyek PLTMG, yang terdiri dari PLTU Lombok FTP 2 (100MW), PLTMG Sumbagut 2 Peaker (250MW), PLTMG Bangkanai 2 (140MW) dan PLTMG Lombok Peaker (130-150MW).
Proyek pembangunan PLTU dan PLTMG ini merupakan rangkaian pendukung pembangunan program 35.000 MW yang dicanangkan pemerintah, yang tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan listrik sampai ke daerah-daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), namun juga agar terdapat infrastruktur listrik yang mampu menghasilkan listrik dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat dan kompetitif bagi industri serta bisnis, untuk menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.