Surabaya, 4 September 2019-Dukung penggunaan energi bersih dan kemandirian energi di Surabaya serta komitmen pemerintah pada Paris Agreement untuk mencapai bauran Renewable Energy 23%, PLN telah bekerjasama dengan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) Benowo sejak tahun 2015. Pembangkit berkapasitas 1,65 MW ini mampu memasok 740.000 kWh per bulan, dengan rata-rata pemakaian rumah tangga daya 1300 VA dengan pemakaian kWh rata-rata per bulan sebesar 132,78 kWh, maka PLTSa tersebut mampu mengaliri 5573 pelanggan.
PLN sebagai badan usaha milik negara, dalam hal ini menjalankan amanah pemerintah untuk turut serta dalam menanggulangi masalah sampah. PLN telah melakukan perjanjian jual beli tenaga listrik terhadap pengembang, yang berarti PLN membeli tenaga listrik hasil PLTSa ini sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Cara kerja PLTSa ini ialah sampah diolah sehingga menghasilkan gas methan yang kemudian dibakar untuk menghasilkan panas dan digunakan untuk memanaskan uap untuk menggerakkan turbin uap yang tersambung pada generator sehingga menghasilkan energi listrik.
PLTSa Benowo menempati lahan 37,4 hektare di Surabaya Barat, dan mampu menampung 539.343 ton sampah pada 2015, dengan karakteristik sampahnya adalah 65 persen organik dan 35 persen anorganik. Kapasitas PLTSa Benowo dengan teknologi sanitary landfill adalah 2 MW, namun output listrik yang dapat diekspor hanya sebesar 1, 65 MW.
Keberadaan PLTSa ini mampu menjadi percontohan bagi kota-kota lain tentang bagaimana mengelola sampah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan 12 Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) siap beroperasi tahun ini hingga 2022 mendatang. Total daya yang bisa dihasilkan dari 12 PLTSA tersebut bisa mencapai 234 Megawatt (MW).
“PLN mendukung setiap program pemerintah yang dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk dalam hal ini adalah dengan melakukan pembelian tenaga listrik dari sampah kota yang dikelola oleh pengembang”Ungkap Senior Manager General Affairs PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, A Rasyid Naja.
Sebagai perusahaan jasa kelistrikan milik negara, PLN bertanggung jawab untuk melayani kebutuhan masyarakat akan kelistrikan, termasuk didalamnya memberikan kehandalan sistem dengan harga yang relative terjangkau, sehingga diharapkan dengan adanya kerjasama ini dapat menguntungkan semua pihak, baik PLN, pengembang maupun masyarakat.
Kontak :
Dwi Suryo Abdullah
Vice President Public Relation PLN