Sekali Lagi, Penghargaan untuk PLN di Bidang Keterbukaan Informasi Publik

Jakarta, 21 Desember 2017 – Sejak dicanangkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mulai berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, PT PLN (Persero) terus meningkatkan transparansi perusahaan dan membentuk perangkat pelayanan informasi publik.

Kini di tahun kelima keikutsertaan PLN dalam pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat, PLN meraih skor KIP sebesar 77,92 dan menempati peringkat 5 untuk kategori Badan Publik BUMN. Penghargaan diberikan Ketua Komisi Informasi Pusat Tulus Subardjono kepada Human Capital Management PLN Muhamad Ali di Istana Wakil Presiden RI, Jumat (21/12).

Acara dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudi Antara, serta para pimpinan Badan Publik peserta pemeringkatan KIP.

Pada Penganugerahan KIP tahun 2013, PLN memperoleh peringkat pertama dengan skor 74,1. Tahun berikutnya, PLN tetap mempertahankan prestasi tersebut dengan memperoleh skor 78,8 sebagai peringkat kedua. Pada 2015, peringkat ketiga diperoleh PLN dengan skor naik menjadi 82. Kemudian pada 2016, PLN menempati peringkat 2 dengan skor 82.35.

“Selamat kepada seluruh badan publik atas prestasinya dalam memberikan informasi yang terbaik pada bangsa Ini. Setelah reformasi tahun 98, kita telah memilih demokrasi di negeri ini. Tanpa informasi yang terbuka, kita akan sulit menjalankan pemerintahan yang demokratis. Untuk itu kita harus memberikan informasi yang jelas dan tepat,” jelas Kalla.

Untuk menjamin adanya standard layanan informasi publik di badan publik, Komisi Informasi Pusat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) setiap tahun. Monev dilaksanakan sejak 2011 dan menggunakan metode yang selalu berkembang.

Metodologi yang digunakan tahun ini tidak berbeda dengan tahun lalu. Penilaian dilakukan melalui Kuesioner Penilaian Mandiri atau Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai alat ukur bagi Badan Publik dalam menjalankan amanah UU KIP. Penilaian tahap akhir dilakukan dengan visitasi ke Badan Publik untuk mengukur indikator pelayanan Informasi Publik dan indikator pengelolaan informasi dan dokumentasi Badan Publik.

Ada 6 kategori badan publik yang dinilai, yakni Kementrian, Perguruan Tinggi Negeri, Pemerintah Provinsi, BUMN, Partai Politik, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementrian, serta Lembaga Non Struktural.

“Secara kuantitas, tingkat partisipasi badan publik mengalami penurunan. Di kategori Badan Publik BUMN sendiri, SAQ yang dikirim ke 118 BUMN, hanya kembali 25 (21,19%). Namun secara kualitatif, ada peningkatan. Nilai rata-rata seluruh kategori badan publik tahun ini meningkat sebesar 12% dibandingkan tahun lalu. Nilai ini harus terus ditingkatkan,” jelas Tulus.

Pencapaian ini merupakan prestasi bagi PLN yang telah menjalankan kewajiban sebagai badan publik, di antaranya mengumumkan informasi publik, menyediakan informasi publik, melayani permohonan informasi publik dan melakukan pengelolaan dan dokumentasi sesuai yang tertuang dalam UU KIP tersebut. PLN secara konsisten menyediakan dan memperbaharui informasi yang dapat diakses oleh publik melalui website PLN www.pln.co.id/keterbukaaninformasipublik, serta membuka akses permintaan informasi publik secara langsung di PLN Kantor Pusat atau melalui e-mail: infopublik@pln.co.id. Hal ini melengkapi akses layanan informasi melalui Contact Center PLN 123.

Keterbukaan Informasi Publik yang telah dilaksanakan PLN sesuai amanat UU KIP juga sejalan dengan upaya PLN untuk menjadi perusahaan yang transparan untuk mendukung program anti korupsi yang sedang digalakkan, yakni Program PLN Berintegritas. Program ini memiliki empat pilar yaitu Partisipasi, Integritas, Transparansi dan Akuntabilitas. Implementasi KIP sejalan dengan pilar Transparansi.

Kontak:
I Made Suprateka
Kepala Satuan Komunikasi Korporat
Tlp. 021 7251234
Facs. 021 7227059
Email. suprateka@pln.co.id