PLN Tandatangani Kontrak Jual Beli Listrik Energi Baru Terbarukan Dengan 9 Perusahaan Swasta

(Jakarta, 16 November 2017) PLN hari ini menandatangani kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dengan sembilan (9) perusahaan listrik swasta (independent power producer/IPP) untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga energi baru terbarukan (EBT).

Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Ini merupakan kali ketiga setelah yang sebelumnya dilaksanakan penandatanganan serupa pada tanggal 2 Agustus dan 8 September 2017. Penandatanganan PPA untuk ketiga kalinya ini menunjukkan iklim investasi energi baru terbarukan (EBT) masih menarik.

“Saya ucapkan terima kasih kepada para pengembang yang punya semangat membangun energi baru terbarukan,” kata Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta(16/11).

Harga jual yang tertuang dalam Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) proyek pembangkit listrik energi terbarukan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Lingkup dari PJBL juga telah mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No. 49 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

Sembilan pembangkit IPP energi terbarukan yang melakukan penandatanganan PJBL kali ini terdiri dari satu Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), satu Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan 7 (tujuh) Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hydro (PLTM) dengan total kapasitas mencapai 640,65 MW (Megawatt). Pembangkit-pembangkit tersebut berlokasi tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Sulawesi dan Nusa Tenggara.

9 PPA yg ditandatangani hari ini dengan kapasitas total 640,65 MW terdiri dari :

1. PLTA Poso Peaker 515 MW

2. PLTP Rantau Dedap 86 MW

3. PLTM Bakal Semarak 5 MW

4. PLTM Cibanteng 4,2 MW

5. PLTM Cikaso 3×3,3 MW (9,9 MW)

6. PLTM Tanjungtirta 8 MW

7. PLTM Kincang #1 0,35 MW

8. PLTM Bone Bolango 9,9 MW
9. PLTM Koko Babak 2,3 MW

Pelaksanaan acara ini sejalan dengan upaya mempercepat pengembangan pembangkit listrik khususnya energi terbarukan, sekaligus juga sebagai wujud kebijakan pemerintah untuk mengoptimalkan BPP (Biaya Pokok Penyediaan) tenaga listrik dalam rangka menyediakan tenaga listrik yang berkelanjutan dan tarif tenaga listrik yang terjangkau oleh masyarakat dan kompetitif bagi dunia usaha.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengungkapkan sejak diberlakukannya Permen ESDM yang mengatur pembelian listrik maksimal biaya pokok pembangkitan (BPP), yaitu Permen ESDM No. 12 jo No. 50 tahun 2017, dalam setahun ini tercatat 69 PPA dengan kapasitas sekitar 1200 MW, jumlah ini yang terbesar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Minat pengembang terhadap EBT semakin meningkat. Untuk itu kami akan terus berikan kemudahan agar para pengembang lebih mudah dalam berinvestasi energi yang ramah lingkungan ini,” ungkap Sofyan Basir.

Total investasi yang akan dikeluarkan dari sembilan proyek ini sebesar Rp 20,4 triliun. Apabila dihitung dari acara penandatanganan PJBL pembangkit energi terbarukan pertama pada tanggal 2 Agustus 2017 maka total kapasitas pembangkit energi terbarukan yang sudah ditandatangani PJBL sampai saat ini sebesar Rp 1.189,22 milyar.

Kontak:
I Made Suprateka
Kepala Satuan Komunikasi Korporat
Tlp. 021 7251234
Facs. 021 7227059
Email. suprateka@pln.co.id