Jakarta, 20 April 2017 – Dalam rangka mewujudkan pengamanan instalasi dan aset ketenegalistrikan serta penegakan hukum di lingkungan kerja PLN, PLN dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Penyelenggaraan Pengamanan Instalasi dan Aset serta Penegakan Hukum di Lingkungan Kerja PT PLN (Persero), Kamis pagi (20/4).
Bertempat di Markas Besar Polri, Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Asisten Kapolri Bidang Operasi Inspektur Jenderal Polisi Drs. Unggung Cahyono dan disaksikan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Tito Karnavian.
Adanya MoU ini bertujuan sebagai pedoman dan untuk meningkatkan koordinasi, pengawasan dan sinergi bagi PLN dan Polri dalam rangka penyelenggaraan pengamanan instalasi dan aset ketengalistrikan serta penegakan hukum di lingkungan kerja PLN. Nantinya, tindak lanjut dari MoU ini adalah perjanjian kerjasama antara dua pihak yang mengacu pada ruang lingkup MoU sehingga terbentuk standar prosedur operasional.
MoU yang berlaku selama lima tahun ini adalah payung hukum bagi pelaksanaan pengamanan instalasi dan aset ketengalistrikan di seluruh unit PLN. Maka dari itu, PLN Kantor Pusat, PLN di Unit Induk dan Unit Pelaksana akan melanjutkan kerjasama dengan Polri, Polda dan Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro dalam hal koordinasi pelaksanaan pengamanan instalasi dan aset milik PLN.
“Nota kesepahaman ini sebagai dasar hukum bagi seluruh unit PLN agar bersinergi dengan Kepolisian di tingkat wilayah masing-masing untuk dapat melaksanakan pengamanan terhadap instalasi dan aset ketenagalistrikan serta penegakan hukum di lingkungan kerja PLN. Setelah ini, diharapkan seluruh General Manager dan Manajer Unit segera melakukan kerjasama dengan Kepolisian dengan menunjuk nota kesepahaman ini,” jelas Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Selanjutnya, PLN dan Polri perlu melakukan sosialisasi MoU ini agar dapat diketahui dan dilaksanakan di tingkat pusat dan tingkat daerah/wilayah. Sosialisasi kerjasama ini dapat dilakukan oleh masing-masing pihak atau bersama-sama, dimana sasarannya meliputi pegawai PLN, pegawai negeri di Polri dan para pemangku kepentingan (stakeholders).
“Adanya nota kesepahaman ini menjadi terobosan hukum dan sekaligus menjadi guidance instansi terkait, Polri dan mitra untuk melaksanakan tugas-tugas Bapak dengan rincian yang jelas. Kita perlu sosialisasikan dan bila perlu ada tim teknis yang lebih detail lagi pelaksanaannya seperti apa dari kedua belah pihak dan setelah itu kita eksekusi bersama baru kita evaluasi. Saya juga mendapat tugas dari Bapak Presiden bahwa salah satu BUMN yang perlu dibantu agar kinerjanya makin meningkat adalah PLN,” ujar Kapolri Tito Karnavian dalam sambutannya.
Tito juga mengungkapkan bahwa seluruh pihak di Polri dapat proaktif untuk berkoordinasi dengan stakeholder terkait, dalam hal ini PLN, sehingga Polri dapat segera melakukan eksekusi di lapangan dan analisis serta evaluasi.
Sofyan menambahkan bahwa pihak PLN juga harus dapat membantu Polri agar kegiatan pengamanan di lingkungan kerja PLN dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Berikut adalah ruang lingkup MoU PLN dengan Polri yang meliputi:
1. Pertukaran data dan/atau informasi
Untuk mewujudkan tujuan dari MoU ini perlu adanya pertukaran data dan/atau informasi antara PLN dan Polri agar pelaksanaan pengamanan instalasi dan aset serta penegakan hukum di lingkungan PLN dapat berjalan dengan baik. Adapun kedua pihak juga bertanggung jawab atas kerahasiaan data masing-masing dengan persetujuan tertulis.
2. Bantuan pengamanan
PLN dapat meminta bantuan pengamanan terbuka maupun tertutup dari Polri untuk pelaksanaan pengamanan instalasi dan aset ketenagalistrikan. Bentuk bantuan pengamanan ini dapat diajukan secara tertulis atau secara lisan jika dalam keadaan mendesak.
3. Audit sistem pengamanan
PLN dan Polri akan melakukan audit sistem pengamanan instalasi dan aset ketengalistrikan di lingkungan PLN dalam rangka evaluasi pelaksanaan pengamanan dan untuk meyakinkan tingkat kesesuian sistem penyelenggaraan pengamanan tersebut.
4. Penegakan hukum
PLN dan Polri akan berkoordinasi dalam percepatan proses penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di lingkungan kerja PLN.
5. Pembinaan masyarakat
Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di sekitar lingkungan kerja PLN, dalam hal ini PLN dan Polri bersama-sama melaksanakan pembinaan masyarakat dan penyelesaian masalah melalui kegiatan bimbingan atau kegiatan lainnya yang disepakati.
6. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM)
PLN dan Polri akan melakukan peningkatan kapasitas SDM melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, workshop, seminar, penyuluhan atau kegiatan lain yang disepakati.
Selain penandatanganan MoU dengan PLN, terdapat pula penandatanganan MoU antara Polri dengan lembaga lainnya, seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Perum BULOG, PT PELNI (Persero), PT Geo Dipa Energi dan Kementerian Perhubungan.
“Semoga dengan penandatangan seluruh kerjasama ini, kinerja kita antar instansi akan semakin baik dalam rangka pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa dan negara,” tutup Tito.