Pengurangan Subsidi Listrik Pelanggan Rumah Tangga Mampu 900 VA

Jakarta, 1 Maret 2017 – Besaran subsidi bagi pelanggan listrik golongan rumah tangga mampu dengan daya 900 VA (Volt Ampere) kembali dikurangi. Untuk periode 1 Maret hingga April 2017, tarif listriknya menjadi rata-rata Rp 1.034 per kWh (kilo Watt hour) dari sebelumnya Rp 791 per kWh pada periode 1 Januari hingga Februari 2017.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik pada bulan Maret 2017. “Yang ada, subsidi bagi rumah tangga mampu daya 900 VA kembali dikurangi. Semula subsidinya sekitar Rp 685 per kWh, maka per 1 Maret 2017 subsidinya berkurang menjadi Rp 442 per kWh,” ujar Made.

Pengurangan subsidi pelanggan rumah tangga 900 VA tersebut sudah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM (Energi Dan Sumber Daya Mineral) Nomor 28 Tahun 2016 yang dilakukan dalam tiga tahap yakni 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017.

Berdasarkan Permen ESDM 28/2016, tarif listrik Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 VA per 1 Januari 2017 sebesar Rp 791/kWh menjadi Rp 1.034/kWh pada 1 Maret 2017. Dan pada 1 Mei 2017 berubah lagi dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh.

Sedangkan,  untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA yang termasuk miskin dan tidak mampu masih tetap menggunakan tarif listrik yang bersubsidi. “Tarif yang mereka bayar tetap Rp 605 per kWh,” pungkas Made.

Kontak:
I Made Suprateka
Kepala Satuan Komunikasi Korporat
Tlp. 021 7251234
Facs. 021 7227059
HP. 0811194260
Email. suprateka@pln.co.id