Jakarta, 11 November 2016 – 12 golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) kembali mengalami penyesuaian pada November 2016. Penguatan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika menjaga stabilitas tarif listrik di tengah inflasi yang fluktuatif.
Nilai tukar Rupiah pada September 2016 menguat sebesar Rp 47/USD dari sebelumnya (Agustus 2016) sebesar Rp 13.165/USD menjadi Rp 13.118/USD. Harga ICP pada Agustus 2016 naik 1,06 USD/barrel, dari sebelumnya (Agustus 2016) sebesar USD 41,11 USD/barrel menjadi USD 42,17 USD/barrel. Sementara itu, inflasi pada Agustus 2016 naik 0,24%, dari sebelumnya (Agustus 2016) sebesar minus 0,02% menjadi 0,22%.
Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015. Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dollar Amerika, harga minyak dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.
Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada November 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.462/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp 1.113/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 996/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.633/kWh.
“Penyesuaian tarif bulan ini termasuk stabil. Kenaikan rata-rata sebesar Rp 2,” terang Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka.
Seperti diketahui sebelumnya, Tarif Tenaga Listrik (TTL) terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Kedua belas golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut :
Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
Layanan khusus TR/TM/TT.
Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.
Perubahan tarif pada November 2016 ini hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah 12,5 juta atau 20% dari 62,6 juta konsumen. Sementara itu, ada lebih dari 50 juta atau 80% dari 62,6 juta konsumen yang tidak mengalami perubahan tarif.
Tarif Listrik November 2016 menurun jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (November 2015). Tarif menurun sejalan dengan penurunan Biaya Pokok Produksi (BPP) dan perubahan variabel makro ekonomi.
Rp/kWh | November 2015 | November 2016 |
Tarif Tegangan Rendah | 1.533 | 1.462 |
Tarif Tegangan Menengah | 1.207 | 1.113 |
Tarif Tegangan Tinggi | 1.076 | 996 |
Tarif Layanan Khusus | 1.670 | 1.633 |
Informasi lebih lengkap dapat ditanyakan ke Contact Center PLN 123, atau melalui website www.pln.co.id.
Kontak :
I Made Suprateka
Kepala Satuan Komunikasi Korporat
Tlp. 021 7251234
Hp. 0811194260
Facs. 021 7227059
Email. suprateka@pln.co.id