PLN dan Kejaksaan Kawal Program 35.000 MW

Makassar, 16 Maret 2016 – Keberhasilan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan membutuhkan dukungan banyak pihak, termasuk dari segi hukum demi kemaslahatan bersama. Untuk itu, PLN bersama Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri kembali menyelenggarakan sosialisasi Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Agung RI kepada unit-unit PLN se-regional Sulawesi dan Nusa Tenggara, pada Selasa, 16 Maret 2016 di Makassar.

Direktur Bisnis Regional Sulawesi dan Nusa Tenggara, Machnizon dalam sambutannya mengatakan, megaproyek infrastruktur kelistrikan ini perlu dikawal dan diamankan dari sisi hukum. Dukungan aparat penegak hukum diperlukan sebagai langkah antisipatif dan preventif agar proyek pembangunan ketenagalistrikan ini benar- benar terlaksana sesuai ketentuan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Berdasarkan pengalaman sebelumnya, yaitu pada FTP 1 dan 2, banyak mengalami berbagai kendala yang menghambat kelancaran proyek, termasuk permasalahan yang bermuara dari persoalan hukum yang tentunya sama sekali tidak kita inginkan,” ungkapnya.

Menurut Machnizon, TP4 ini diharapkan dapat mendukung keberhasilan pembangunan infrastruktur melalui pengawalan dan pengamanan, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen Kejaksaan Agung, Adi Teogarisman berkomitmen akan membantu PLN guna merealisasikan program 35.000 MW. “Secara teknis kami akan mendampingi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai evaluasi. Antisipasi proyek besar ini dilakukan karena menggunakan uang negara, dari segi hukum ini harus dikawal agar tidak ada kebocoran dalam penggunaannya,” ujar Adi.

Perlindungan dari segi hukum menjadi salah satu perhatian pemerintah mengingat besarnya program 35.000 MW sehingga menjadikannya rentan akan berbagai hal. Adapun pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang akan dilaksanakan oleh PLN dalam periode  2015 – 2024 di Regional Sulawesi dan Nusa Tenggara antara lain:

  1. Pembangkit dengan jumlah Project Pembangkit : 133 yang kapasitasnya mencapai 7.634 MW.
  2. Transmisi dengan jumlah Project Transmisi : 130 yang panjangnya mencapai 11.609 kms.
  3. Gardu Induk dengan jumlah Project Gardu Induk :  213 dengan Kapasitas GI  8.690 MWA.
  4. Distribusi yang terdiri dari JTM:  28.919 kms, JTR: 20.817 kms, Travo: 6.985 MWA dan Pelanggan: 3.099.300.

Optimisme untuk mencapai target tersebut harus didukung oleh seluruh elemen, mulai dari PLN, pemerintah, maupun masyarakat secara umum. Dari segi hukum Kejaksaan Agung RI telah membentuk “Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4P)” melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015.

Kehadiran TP4P Kejaksaan Agung nantinya diharapkan dapat mengawal, memberikan penerangan dan penyuluhan hukum, menjadi mitra untuk berdiskusi, serta memberikan pendampingan hukum, bahkan mengendorse dokumen dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir. Hal tersebut merupakan upaya preventif yang dapat dilakukan bersama,  sehingga tidak ada permasalahan hukum yang dialami oleh pegawai maupun pejabat di lingkungan PLN selaku pelaksana Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Sebagai tindak lanjut terbentuknya TP4P Kejaksaan Agung RI,  PLN pun membentuk Tim Imbangan Pengawalan dan Pengamanan PLN dan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan atau TP4IK melalui Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0219.K/DIR/2015 .

Dukungan besar pemerintah terhadap program 35.000 MW juga diwujudkan dengan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Perpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan oleh Presiden Joko Widodo.

Dengan adanya Perpres tersebut, diharapkan gubernur atau bupati/walikota selaku penanggung jawab proyek strategis nasional di daerah memberikan perizinan dan non perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek tersebut sesuai kewenangannya, antara lain penetapan lokasi, izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan.

Selain itu, Presiden juga telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, salah satunya Presiden menginstruksikan, agar para stakeholder mendahulukan proses administrasi pemerintahan dalam melakukan pemeriksaan dan penyelesaian atas laporan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.

Upaya bersama ini diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk mencapai target rasio elektrifikasi sebesar 97,4% sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau “RUPTL” 2015-2024, pada akhir 2019.

Kontak :

Agung Murdifi
Manajer Senior Public Relations
Tlp. 021 7251234
Facs. 021 7227059
Twitter. @agungmurdifi
Email. agung.murdifi@pln.co.id