Pengawalan Dan Pengamanan Pemerintahan Dalam Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

(Balikpapan, 23 Februari 2016) Sebagai upaya antisipasi dan pencegahan dari permasalahan hukum dalam pelaksanaan program 35.000 MW, PLN menyelenggarakan sosialisasi Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Agung RI (TP4P) kepada unit-unit PLN se-regional Kalimantan, pada Selasa, 23 Februari 2016 di Balikpapan, Kalimantan Timur. Selain dihadiri oleh Pemimpin Unit PLN se-Regional Kalimantan, acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri se- Kalimantan.

Besarnya program 35.000 MW secara fisik dan keuangan, menjadikannya rentan akan berbagai hal terkait hukum, seperti pembebasan tanah dan perijinan. Untuk itu diperlukan pengawalan dan pengamanan dari sisi hukum agar program 35.000 MW menjadi kuat dalam pelaksanaannya.

Pembangunan yang akan dilaksanakan oleh PLN dalam periode tahun 2015 – 2019 di Regional Bisnis Kalimantan meliputi :

1. Transmisi sepanjang 7.883 Kilometer sirkuit (kms) yang tersebar pada 68 jalur transmisi dengan 22 jalur diantaranya merupakan proyek berjalan
2. Gardu Induk sebanyak 115 unit atau equivalen 3.910 MVA Mega Volt Ampere (MVA) dengan rincian 63 lokasi merupakan Gardu Induk baru dan 67 lokasi merupakan Gardu Induk ekstension dengan 8 lokasi diantaranya proyek berjalan

Untuk mencapai total pembangkit di Kalimantan sebesar 1.611 MW pada tahun 2019 bukanlah pekerjaan yang mudah, karena tidak akan terlepas dari masalah teknis maupun non teknis, bahkan permasalahan hukum sekalipun.

Direktur Bisnis PLN Regional Kalimantan, Djoko R. Abumanan, mengatakan belajar dari pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebelumnya seperti proyek Fast Track Program (FTP) I dan FTP II yang mengalami banyak kendala menjadikan pelaksanaan proyek terlambat.

“Kendala seperti sulitnya pembebasan tanah, lamanya proses perijinan yang menyebabkan terganggunya proses konstruksi, serta kontraktor listrik yang tidak perform menjadikan banyak proyek terhambat,” jelas Djoko.

Dari forum ini Djoko berharap dapat terwujud kesamaan pola pikir, sikap, tindak, tekad dan semangat dari seluruh stakeholder pelaksana pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

“Pembentukan perangkat pengawalan dan pengamanan Kejaksaan dan PLN, diharapkan dapat menjadi solusi dari berbagai permasalahan yang menjadi kendala pada program 35.000 MW. Sehingga program tersebut dapat berjalan lancar dan berhasil dengan tepat waktu dan tepat guna sesuai harapan pemerintah dan masyarakat,” ungkap Djoko.

Kehadiran TP4P Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengawal, memberikan penerangan dan penyuluhan hukum, menjadi mitra untuk berdiskusi, serta memberikan pendampingan hukum, bahkan mensupervisi dokumen dalam setiap tahapan program pembangunan mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan kontrak pembangunan.

Pada kesempatan ini pula, Jaksa Agung Muda Intelejen, Adi Toegarisman, mengatakan perlu dukungan khusus agar proyek ini berjalan dengan lancar. “Proyek 35.000 MW ini cukup sulit dalam pelaksanaannya. Dalam perjalanannya nanti akan marak korupsi. Perlu ada tindakan preventif untuk tindak korupsi. Walaupun pemberantasannya gencar, namun pada pelaksanaannya banyak proyek pembangunan di Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena takut akan adanya pengawasan yangg begitu ketat, sehingga serapan anggaran menjadi minim, dan tidak maksimal. Akibatnya banyak proyek yang ditinggalkan. Ketika persoalan pembangunan mencuat dan bertemu dengan penekanan hukum yang harus dilakukan, maka munculan ide dari Kejaksanaan Agung untuk membangun tim TP4P ini. Kinerja yang dilakukan oleh TP4P adalah mengawal dalam rangka pencegahan terhadap penyimpangan penegakan hukum di Indonesia, khususnya proyek pembangunan ini,” jelas Adi.

TP4P dibentuk melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015. Kemudian PLN membentuk Tim Imbangan Pengawalan dan Pengamanan PLN dan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan atau TP4IK melalui Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0219.K/DIR/2015 .

Dukungan besar pemerintah terhadap proyek 35.000 MW juga diwujudkan dengan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Perpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan oleh Presiden Joko Widodo.

Dengan adanya Perpres tersebut, diharapkan gubernur atau bupati/walikota selaku penanggung jawab proyek strategis nasional di daerah memberikan perizinan dan non perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek tersebut sesuai kewenangannya, antara lain penetapan lokasi, izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan.

Selain itu, Presiden juga telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, salah satunya Presiden menginstruksikan, agar para stakeholder mendahulukan proses administrasi pemerintahan dalam melakukan pemeriksaan dan penyelesaian atas laporan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.

Untuk itu Adi mengajak semua pihak untuk melaksanakan proyek pembangunan ini sesuai dengan pola kebijakan Presiden, salah satunya melalui proyek pembangunan ketenagalistrikan PLN ini. PLN dan Kejaksaan akan sama-sama mendukung agar proyek ini terselenggara dengan baik dan maksimal. Jangan ada manipulasi penilaian, atau enggan melakukan proyek karena takut akan penegakan hukum. Tidak boleh ada proyek tidak terlaksana karena takut pada penegakan hukum atau takut pada aparat penegak hukum,” papar Adi.

Diakhir paparannya, baik Djoko maupun Adi berharap semua pihak yang hadir dalam acara ini sama-sama berkomitmen untuk mengawal dan melaksanakan program pembangunan percepatan insfratruktur tenaga listrik yang bebas KKN dan berdasar pada prinsip Good Corporate Governance. “Mari kita bangun komitmen setelah sosialisasi ini. Saya berharap tim PLN dan TP4P berkomitmen untuk pelaksanaan pembangunan ini. Kami dengan setia akan mengawal dalam aspek hukumnya,” tandas Adi.

Kontak :
Agung Murdifi
Manajer Senior Public Relations PT PLN (Persero)
Telp. 021 7261122
Facs. 021 7227059
Email : agung.murdifi@pln.co.id