PLN Konsisten Menjalankan Keterbukaan Informasi Publik

3 tahun berturut-turut menduduki peringkat 3 besar kategori BUMN

(Jakarta 15 Desember 2015) Untuk ketiga kalinya PT PLN (Persero) kembali meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Pemerintah. Hal ini merupakan penghargaan terhadap konsistensi dan komitmen PLN dalam pengelolaan perusahaan yang terbuka dan transparan melalui implementasi Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2008 tentang KIP. Dengan skor 82 dari total skor 100 dalam asesment KIP yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat, PLN menempati peringkat ketiga untuk kategori badan publik BUMN. Penghargaan diberikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo kepada Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Istana Presiden RI, Jakarta 15 Desember 2015. Untuk kategori BUMN, peringkat 1 ditempati PT Taspen dan peringkat 2 PT Bio Farma.

Joko Widodo menyebutkan, di era keterbukaan informasi publik, masyarakat menginginkan pemerintah yang terbuka yang cepat merespon keluhan masyarakat. “Untuk itu semua institusi harus segera berubah, berubah kearah pemerintah yang terbuka,” kata Jokowi. Melalui teknologi komunikasi, semua pelayanan informasi ke masyarakat dapat dilakukan dengan cepat. “Hanya dengan pemerintah yang terbuka, kita akan mampu mendorong partisipasi masyarakat untuk terlibat dari proses pengambilan kebijakan publik, sampai dengan membuka ruang yang lebar bagi pengawasan publik,” tambah Jokowi.

Pencapaian ini merupakan prestasi bagi PLN yang telah menjalankan kewajiban sebagai badan publik diantaranya mengumumkan informasi Publik, menyediakan Informasi Publik, melayani permohonan Informasi Publik dan melakukan pengelolaan dan dokumentas sesuai UU KIP tersebut. PLN secara konsisten menyediakan dan mengupdate informasi yang dapat diakses oleh publik melalui website PLN www.pln.co.id/ keterbukaaninformasipublik, serta membuka akses permintaan informasi publik secara langsung di PLN Kantor Pusat atau melalui email :infopublik@pln.co.id. Hal ini melengkapi akses layanan informasi melalui contact center PLN 123.

Sementara Ketua Komisi Informasi Pusat Abdul Hamid Dipopramono mengatakan bahwa sikap keterbukaan informasi publik sejalan dengan gerakan nasional revolusi mental yang sedang digaungkan oleh Pemerintah. Implementasi UU KIP juga merupakan salah satu perangkat untuk mewujudkan nawa cita. “Sejak dilakukan penilaian secara volunteer implementasi KIP ini, partisipasi badan publik semakin meningkat” kata Abdul Hamid.

Penilaian melalui asesment oleh Komisi Informasi Pusat tahun 2015 dilakukan sejak bulan lalu melalui Kuesioner Penilaian Mandiri atau Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai alat ukur bagi Badan Publik dalam menjalankan amanah UU KIP. Penilaian tahap akhir dilakukan dengan visitasi ke Badan Publik untuk mengukur indikator pelayanan Informasi Publik dan indikator pengelolaan informasi dan dokumentasi Badan Publik.

Pada 2013, PLN memperoleh peringkat pertama pada Penganugerahan KIP dengan skor 74,1. Ditahun 2014, PLN tetap mempertahankan prestasi tersebut dengan memperoleh skor 78,8 sebagai peringkat kedua.

Ketebukaan Informasi Publik yang telah dilaksanakan PLN sesuai amanat UU KIP juga sejalan dengan upaya PLN untuk menjadi perusahaan yang transparan untuk mendukung program anti korupsi yang sedang digalakkan, yakni Program PLN Berintegritas. Program ini memiliki empat pilar yaitu Partisipasi, Integritas, Transparansi dan Akuntabilitas. Implementasi KIP sejalan dengan pilar Transparansi.

 

Kontak :

Plt. Kepala Satuan Komunikasi Korporat
Bambang Dwiyanto
Tlp. 021 7261122
Fac. 021 7227059
Email. bambang.dwiyanto@pln.co.id