Pemerintah Menerapkan Syarat Ketat Dalam Penetapan Investor Proyek 35.000 MW

(Jakarta 23 April 2015) Program pembangunan pembangkit listrik 35.000 Megawatt (MW) merupakan program strategis Pemerintah untuk mendukung ekonomi nasional. Dukungan penuh, termasuk saran dan masukan positif dari segenap lapisan masyarakat sangat dibutuhkan untuk terwujudnya program ini. Pemerintah sangat menghargai semua masukan yang konstruktif sehingga progam pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW dapat terlaksana sebaik-baiknya dan memberikan manfaat yang maksimal bagi bangsa dan negara Indonesia.

Permen ESDM No. 3/2015 diterbitkan berdasarkan PP No. 23/2014
Waktu lima tahun merupakan periode yang singkat untuk membangun pembangkit listrik, sehingga perlu upaya khusus agar negeri ini tidak selalu terkendala oleh keterbatasan pasokan listrik. Belajar dari pengalaman pengadaan pembangkit listrik yang selama ini dijalankan, diperlukan waktu yang panjang untuk sampai kepada kontrak jual beli tenaga listrik. Oleh karenanya, Pemerintah melakukan upaya percepatan melalui penerbitan Peraturan Menteri ESDM No. 3 tahun 2015 tentang “Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, dan PLTA oleh PLN melalui Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung” yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 tahun 2014 sebagai perbaruan dari PP No. 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

Mengacu pada PP tersebut pasal 25 ayat 4, pembelian tenaga listrik melalui penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama, pembelian tenaga listrik yang dilakukan dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, gas marjinal, batubara di mulut tambang, dan energi setempat lainnya dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.

Penunjukan Langsung diatur dengan syarat yang ketat dalam Permen ESDM No. 3/2015
Untuk memastikan Penunjukan Langsung tidak diberikan kepada yang tidak memiliki kemampuan teknis dan finansial, hal tersebut dilakukan dengan tetap mengacu pada persyaratan yang ketat sebagaimana diatur pada Permen ESDM No. 3 tahun 2015 tersebut, diantaranya melalui proses uji tuntas atas kemampuan teknis dan finansial yang dapat dilakukan oleh pihak procurement agency independen.
Permen ESDM No. 3 tahun 2015 tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk mempercepat proses negosiasi dalam pembelian tenaga listrik dengan cara memberikan batas harga maksimal pembelian listrik yang dapat disetujui oleh PLN atas harga yang ditawarkan oleh para pengembang pada proses penunjukan langsung dan pemilihan langsung, setelah pengembang tersebut menjalani uji tuntas atas kemampuan teknis dan kemampuan finansial. Dengan cara ini, proses pembelian tenaga listrik yang membutuhkan waktu panjang sebagaimana yang telah terjadi hingga menghambat pertumbuhan ekonomi, dapat dihindari melalui proses yang transparan dan akuntabel.

Kementerian ESDM dan PLN berkomitmen memenuhi Nawa Cita di dalam program 35.000 MW
Proses-proses percepatan seperti ini yang merupakan arahan Kabinet Kerja agar bekerja cepat, akan sangat membantu pelaksanaan program Pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW yang jumlahnya mencapai 109 pembangkit; masing-masing terdiri 35 proyek oleh PLN dengan total kapasitas 10.681 MW dan 74 proyek oleh swasta/Independent Power Producer (IPP) dengan total kapasitas 25.904 MW. Seluruh daftar proyek 35.000 MW ini sudah masuk ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 74K/21/MEM/2015. RUPTL menjadi pedoman pengembangan sarana ketenagalistrikan nasional. Sejalan dengan perkembangan dan perubahan kondisi industri kelistrikan di Indonesia, RUPTL ini akan dievaluasi secara berkala agar tetap sesuai dengan kondisi terkini.

Melalui Permen No. 3/2015 dan RUPTL ini, Kementerian ESDM selalu mengawal PLN dalam membangun 35.000 MW. Terutama agar pembangunan 35.000 MW ini memenuhi amanat Presiden yang tercantum di dalam Nawa Cita, yang di antaranya menegaskan agar Pemerintah memberikan kemudahan administrasi agar tidak menghambat kegiatan investasi. Terutama tentunya untuk memudahkan PLN sebagai perpanjangan tangan negara dalam memenuhi kebutuhan listrik rakyatnya.

*****

Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN) ESDM dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero

  1. Untuk pertanyaan lebih lanjut agar menghubungi:
    UP3KN
    Agung Wicaksono (agung@upk.esdm.go.id)
  2. PT PLN (Persero)
    Bambang Dwiyanto (bambang.dwiyanto@pln.co.id)