PLN Tandatangani Kerja Sama Hukum Dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Se-Luar Jawa Bali Sumatera

(Makassar, 5 Maret 2015) Sebanyak 18 General Manager PLN di wilayah luar Jawa, Bali, dan Sumatera beserta Direktur Utama PLN Tarakan yang merupakan anak perusahaan PLN, menandatangani naskah kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di wilayah luar Jawa, Bali, dan Sumatera. Acara penandatangan ini disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Nur Rochmad, Direktur (Operasi Luar Jawa Bali) PLN Amir Rosidin dan Direktur (Niaga, Manajemen Risiko dan Kepatuhan) PLN, Nicke Widyawati di Makassar pada Kamis (5/3).

Ikatan kerja sama yang berlaku tiga tahun ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang akan diberikan oleh Kejaksaan dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN.

Saat ini PLN mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun pembangkit listrik sebesar 35.000 Mega Watt (MW) untuk memenuhi pertumbuhan listrik nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Supaya proyek besar ini sukses diperlukan kerja sama efektif PLN dengan para stakeholder yang salah satunya adalah Kejaksaan Agung. PLN sebagai pelaksana pembangunan proyek bisa mendapat supervisi dari Kejaksaan supaya dalam mengambil keputusan dan kebijakan aman dan terhindar dari risiko dan tuntutan hukum. Demikian sambutan Direktur Utama PLN Sofyan Basir yang dibacakan oleh Direktur PLN Amir Rosidin

Selain itu, dalam upaya melistriki nusantara, tak jarang PLN berada dalam situasi yang membawa implikasi hukum seperti pembebasan lahan untuk lokasi pembangkit, Gardu Induk (GI), jaringan transmisi atau penyelesaian tunggakan dan penertiban pemakaian listrik ilegal. Berdasar pertimbangan tersebut PLN juga memandang penting unit-unit PLN di seluruh Indonesia untuk bekerja sama dengan Kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi dalam penanganan masalah hukum secara bersama-sama. Hal ini sudah sesuai dengan peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Pernyataan PLN tersebut disambut positif oleh pihak Kejaksaan. Jamdatun Nur Rochmad menyatakan bahwa jajarannya termasuk Kajati di seluruh Indonesia siap menjalankan komitmen dengan PLN yang ditandatangani hari ini dengan tujuan untuk memulihkan dan mengamankan aset negara.

Kerja sama kedua pihak ini merupakan kelanjutan dari kerja sama serupa yang telah ditandatangani antara Direktur Utama PLN, Sofyan Basir dengan Jamdatun, Nur Rochmad serta antara 33 General Manager/Kepala unit PLN yang berada di wilayah Jawa, Bali, dan Sumatera dengan 17 Kepala Kejaksaan Tinggi yang berada di wilayah Jawa, Bali, dan Sumatera pada 13 Februari 2015 yang lalu.

Kontak :

Bambang Dwiyanto
Manajer Senior Komunikasi Korporat
Tlp. 021 7261122
Email. bambang.dwiyanto@pln.co.id