PLN Lanjutkan Kerja Sama Dengan TII Dalam Program PLN Bersih

(Jakarta 22/4/2014) PT PLN (Persero) melanjutkan kerja sama dengan Transparency International Indonesia (TII) yang sudah dimulai dua tahun lalu. Naskah Amandemen II Kesepakatan Bersama antara PLN dengan TII tentang Penerapan Prinsip Good Corporate Governance (GCG) di PT PLN (Persero) ditandatangani oleh Direktur Utama PLN Nur Pamudji dan Secretary General TII Dadang Trisasongko, pada Selasa 22 April 2014 di kantor TII, Jakarta. Amandemen II ini selain memperpanjang masa berlaku kerjasama hingga Maret 2016 juga menambah ruang lingkup kerja sama.

Menurut Direktur Utama PLN, Nur Pamudji, kerja sama ini dapat mewujudkan PLN menjadi lebih baik dalam memerangi korupsi dengan resistensi yang lebih sedikit baik di kalangan internal maupun eksternal. “TII lembaga yang sangat terhormat di Indonesia, adanya kerja sama ini menjadi faktor yang mempermudah menghilangkan resistensi di dalam PLN maupun di luar PLN. Dengan adanya TII artinya direksi PLN tidak main-main, ini sungguh-sungguh, bahwa PLN bekerja sama dengan lembaga yang terhormat dalam hal gerakan pemberantasan korupsi. Dari sisi luar juga ini menimbulkan keseganan bagi orang-orang luar untuk menyerang PLN. Seandainya PLN membuat gerakan PLN Bersih sendirian, maka serangan dari dalam gencar, serangan dari luar juga pasti luar biasa”, ungkap Nur Pamudji.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus TII, Natalia Subagjo mengatakan bahwa selama dua tahun kerjasama PLN dan TII menunjukkan kemajuan yang konkrit. Dua tahun ke depan kerjasama akan difokuskan pada upaya memperkuat system di PLN supaya dampak baiknya semakin terasa baik di internal maupun eksternal PLN.

Sebagaimana diketahui, sejak Maret 2012 PLN telah menjalin kerja sama dengan TII. Kerjasama bertujuan untuk menerapkan prinsip GCG dan anti korupsi dalam pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan ketenagalistrikan. Ruang lingkup kerjasama meliputi reformasi pengadaan barang dan jasa dan reformasi pelayanan pelanggan. Di PLN pelaksanaan program bersama ini dikenal dengan sebutan “PLN Bersih”. PLN dengan asistensi TII memulai program PLN Bersih ini dengan pemetaan potensi korupsi, pemetaan potensi gratifikasi hingga deklarasi bersama komitmen anti korupsi antara PLN dengan para mitra kerja PLN, termasuk juga para pejabat di semua Unit PLN.

Seiring dengan dengan respon positif dari stake holders terhadap PLN Bersih, maka peningkatan capacity building pegawai menjadi faktor yang penting bagi keberhasilan PLN Bersih. Hal tersebut menjadi materi Amandemen kerjasama pada tahun 2013. Melalui pengembangan modul dan silabus khusus tentang PLN Bersih, PLN telah melakukan pelatihan berupa Training of Trainers bagi pegawai dan juga melatih para Agent of Change PLN Bersih.

Amandemen II kesepakatan kerjasama kali ini menambahkan ruang lingkup baru bagi pelaksanaan program PLN Bersih yakni peningkatan kepuasan pelayanan publik, penguatan budaya perusahaan dan capacity building pegawai PLN, dan penguatan dan pemantauan atas capaian pelaksanaan program melalui survey dan assessment atas pelaksanaan program PLN Bersih.

Dalam pelaksanan kerja sama lanjutan ini, untuk penguatan pemantauan capaian program PLN Bersih akan dilakukan dengan cara :

  1. Penguatan keterbukaan informasi publik
  2. Penguatan anti fraud management system
  3. Penguatan mekanisme perlindungan bagi whistle blowing system (WBS)
  4. Penguatan desain complaint handling mechanism (CHM).
  5. Pembentukan forum collective action untuk vendor dan penyusunan kriteria monitoring.
  6. Sertifikasi vendor terkait kebijakan internal program anti korupsi dan pencucian uang.
  7. Pembentukan forum multi stake holder yang meliputi kelompok konsumen, LSM, media, asosiasi bisnis, instansi/lembaga terkait untuk transparansi pengadaan.

 

Dirut PLN menyatakan bahwa fokus utama dari lanjutan kerja sama ini adalah penguatan proses pengadaan barang dan jasa di PLN. “Tahun 2014-2016 fokus kita pada pengadaan barang dan jasa. Kita mau sistem pengadaan yang stabil dan tidak mudah digoyah”.

Dirut PLN mengakui bahwa mereformasi proses pengadaan merupakan upaya yang sangat berat dan sangat menguras tenaga. Namun demikian PLN terus berusaha agar PLN selalu bisa berkontrak mendapatkan layanan barang atau jasa langsung dengan penyedia barang atau penyedia jasa tersebut. “Kita memotong mata rantai pengadaan barang dan jasa yang sebelumnya panjang langsung short cut ke penyedia barang dan jasa. Dan itu bisa menimbulkan iritasi di beberapa pihak yang selama ini berada di tengah rangkaian pengadaan barang dan jasa”, jelas Nur Pamudji. Untuk itu PLN memerlukan dukungan dari lembaga seperi TII, dan unsur-unsur gerakan anti korupsi di Indonesia seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dadang Trisasongko, Sekjen TII, menyambut pernyataan Dirut PLN ini dengan menyatakan bahwa masyarakat sipil tidak boleh membiarkan PLN berjalan sendiri dalam memerangi korupsi. “Reformasi di PLN harus ditemani karena di dalam PLN yang monopolistik, monopolinya bukan di dalam negara yang benar, monopolinya di negara yang indeks persepsi korupsinya stagnan. Itu yang menjadikan semakin tinggi urgensi masyarakat sipil mendampingi PLN untuk berubah”, jelas Dadang.

Acara penandatanganan ini juga dihadiri oleh Direktur Pengendalian Gratifikasi KPK, Giri Giri Suprapdiono dan para aktivis gerakan anti korupsi di Indonesia

Dengan dilanjutkannya kerjasama ini, baik PLN, pelanggan, vendor/mitra kerja maupun stake holder lainnya sama-sama dapat terhindar dari kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan korupsi. Juga menciptakan PLN yang didasarkan pada tata kelola perusahaan yang baik dan benar, transparan dan anti korupsi.

Kontak:

Bambang Dwiyanto
Manajer Senior Komunikasi Korporat
Tlp. 021 7261122
Facs. 021 7227059
Email. bambang.dwiyanto@pln.co.id