Permen ESDM Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. PLN

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 20/SJI/2014
Tanggal: 17 April 2014

COFFEE MORNING
“PERATURAN MENTERI ESDM NOMOR 09 TAHUN 2014 TENTANG TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERUSAHAN LISTRIK NEGARA”

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada hari Kamis, tanggal 17 April 2014, mengadakan acara Coffee morning tentang Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahan Listrik Negara.

Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

Kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM tanggal 21 Januari 2014 menyatakan bahwa Komisi VII DPR RI dapat menerima dan menyetujui usulan Pemerintah untuk melakukan penghapusan subsidi listrik secara bertahap bagi pelanggan industri menengah (I-3) yang go public dan Industri besar (I-4) serta penerapan tariff adjustment terhadap pelanggan listrik non subsidi rumah tangga besar (R-3), bisnis menengah (B-2), bisnis besar (B-3) dan kantor pemerintah sedang (P-1) terhitung tanggal 1 Mei 2014 setiap 2 (dua) bulan sampai dengan Desember 2014.

Sebagai tindak lanjut dari Kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR RI tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2013 tanggal 1 April 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Berita Negara RI Tahun 2014 Nomor 417) yang berlaku mulai 1 Mei 2014, dengan substansi pokok :

Penyesuaian tarif tenaga listrik secara bertahap setiap 2 (dua) bulan terhadap pelanggan industri menengah (I-3) daya di atas 200 kVA go public, dan pelanggan industri besar (I-4) daya 30.000 kVA.
Penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk golongan pelanggan rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B-2) daya 6.600 VA s.d 200 kVA, bisnis besar (B-3) daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah sedang (P-1) daya 6.600 VA s.d 200 kVA.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 09 Tahun 2014 ini, maka Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Plh. Kepala Pusat Komunikasi Publik,
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi,

Agung Wahyu Kencono