PLN Tandatangani Perjanjian Jual Beli Listrik PLTP Sarulla Dengan Konsorsium Medco-Ormat-Itochu-Kyushu

(Jakarta, 4/4) PLN akan membeli listrik yang diproduksi oleh Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Sarulla. Hal ini tertuang dalam penandatanganan amandemen kedua energy sales contract antara PT PLN (Persero) dengan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) dan konsorsium Medco-Ormat-Itochu-Kyushu. Perjanjian jual beli tenaga listrik ini ditandatangani oleh Direktur Utama PLN, Nur Pamudji bersama Direktur Utama PGE, Muhammad Husen, President Director Medco Geopower Sarulla, Noor Wahyu Hidayat, Direktur Orsarulla Inc. (Ormat), Ammon Gabbay, Direktur Sarulla Power Asset Ltd. (Itochu), Takae Shinohara, Direktur Kyuden Sarulla PTE. Ltd. (Kyushu), Takashi Tajiri, Direktur Sarulla Operations Ltd. (Sol), Takao Shinohara Kamis, 4 April 2013 di PLN Kantor Pusat, Jakarta. Listrik yang dihasilkan PLTP Sarulla akan dibeli PLN dengan harga rata-rata 6,79 cent US$/kWh.

Proyek PLTP Sarulla 330 MW berlokasi di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panasbumi Sarulla milik PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), di Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Bertindak selaku kontraktor dari PT PGE adalah Konsorsium Medco-Ormat-Itochu-Kyushu (Konsorsium), yang sekaligus akan membangun dan mengoperasikan pembangkit PLTP ini.

Lingkup pekerjaan yang akan dilakukan Konsorsium adalah pembangunan pembangkit PLTP di 2 lokasi yaitu Silangkitang (220 MW) dan Namora (110 MW), serta transmisi 150 kV sepanjang ± 15 kmr dari kedua lokasi pembangkit PLTP sampai ke GI Sarulla milik PLN. Pembangunan PLTP Sarulla akan dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama akan beroperasi tahun 2016, tahap kedua beroperasi tahun 2017 dan tahap ketiga beroperasi 2018.

Nur Pamudji menyambut gembira kesepakatan ini. “Proyek ini telah disiapkan sejak 1993 dan akan mulai beroperasi tahun 2016. PLN sangat mengharapkan pembangunan PLTP ini segera direalisasikan sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan” kata Nur.

Proyek PLTP Sarulla 330 MW masuk dalam daftar proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2010 jo Permen ESDM 01 tahun 2012 dimana PLN mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2010. Oleh karena itu pemerintah melalui Menteri Keuangan akan memberikan Jaminan Kelayakan Usaha terhadap proyek ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2011.

Kontak :
Bambang Dwiyanto
Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN
Tlp. 0217261122
Facs. 021 7227059
Email. bambang.dwiyanto@pln.co.id