PLN Dan Mitra Kerja Deklarasikan Komitmen Anti Korupsi

(Jakarta 21/12). PLN dan para mitra kerja yang terdiri dari kontraktor pelaksana proyek-proyek PLN, konsultan dan para mitra kerja yang lain menandatangani deklarasi insiatif bersama (collective action initiative) melawan korupsi yang berisi komitmen bersama antara PLN dan para vendor-nya dalam sebuah dokumen deklarasi “PLN Bersih. No Suap!”, hari ini (21/12) di PLN Pusat.

Peluncuran deklarasi inisiatif bersama ini dikemas dalam bentuk penandatanganan deklarasi Pakta Integritas secara simbolik, ditanda tangani oleh perwakilan Asosiasi Perusahaan Kelistrikan dan perwakilan perusahaan. Dari pihak PLN penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PLN Nur Pamudji.

Acara penandatanganan komitmen anti korupsi ini disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Natalia Subagyo dan dari KPK, Direktur Pencegahan dan Pendidikan Anti Korupsi, Dedie A Rachim dan sejumlah stakeholders lainnya.

Dalam sambutannya Dirut PLN, Nur Pamudji mengatakan “Suatu keniscayaan, tidak bisa tidak yang harus dilakukan agar institusi ini bersih dari praktek suap menyuap, gratifikasi, korupsi, dan perbuatan yang sejenis yang menjadi sasaran dari KPK. Semua perusahaan apapun apalagi yang seukuran PLN harus bersih dari bentuk-bentuk itu”.

Dengan perusahaan yang bersih, kita bisa maju dan bisa mensejahterakan rakyat Indonesia dan bisa melayani pelanggannya dengan baik dengan harga yang baik juga karena tidak ada unsur korupsi didalamnya, lanjut Nur.

Acara ini merupakan bagian dari kerja sama PLN dengan Transparency International Indonesia (TII) yang sudah dijalin sejak Maret 2012 lalu. Tujuan kerja sama adalah mereview dan meninjau kembali proses pengadaan dan pelayanan pelanggan PLN agar di kedua proses bisnis tersebut benar-benar bebas dari potensi korupsi dan suap.

Salah satu usaha dalam memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa, diperkenalkan pada PLN model collective action against corruption. Model ini dikembangkan oleh beberapa lembaga seperti Transparency International, CIPE, SIEMENS, World Bank Institute. Asumsi dasar dari konsep collective action ini adalah korupsi tidak pernah dilakukan sendirian, sehingga untuk melawannya juga tidak mungkin sendirian dan karenanya butuh usaha bersama. Collective action initiative adalah sebuah mekanisme kesepakatan bersama yang dilaksanakan sekelompok pelaku usaha untuk menolak segala praktek penyuapan, gratifikasi, kick-back dalam praktek bisnis mereka.

Dalam konteks kerjasama TII dengan PLN, collective action difokuskan pada PLN dan para vendor-nya. Diharapkan dengan adanya inisiatif ini, praktek-praktek penyimpangan yang ditenggarai masih rentan terjadi dalam proses pengadaan di PLN sampai saat ini dapat dihilangkan. Untuk itu, TII sudah melakukan 3 kali pertemuan/diskusi kelompok terfokus bagi para pihak yang terkait (PLN, vendor, asosiasi dll). Dalam pertemuan tersebut, berhasil dilakukan identifikasi masalah dan dirumuskan beberapa rekomendasi perbaikan dalam praktek pengadaan PLN.

Acara deklarasi “PLN Bersih: No Suap!” merupakan rangkaian dari inisiatif collective action. Acara ini ditujukan untuk menyampaikan pada segala pihak yang berkepentingan, termasuk publik, tentang komitmen PLN untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang bersih. Dalam acara ini juga akan diikat komitmen antara PLN dan para vendor-nya melalui penandatanganan dokumen deklarasi.

Penandatanganan ini tentunya hanya merupakan langkah awal PLN dan para vendornya untuk ke depan berkomitmen untuk menjalankan bisnis yang bersih. Untuk itu, PLN difasilitasi oleh TII akan terus mengawal komitmen ini dengan mengintensifkan pertemuan antara para pihak untuk menyepakati langkah berikut dari kesepakatan ini. Harapannya, PLN akan menjadi contoh bagi BUMN-BUMN lain di Indonesia untuk berkomitmen menjadi perusahaan yang bersih.

“Segala bentuk pelanggaran etika adalah korupsi. Korupsi tidak harus berupa menerima hadiah, mengambil keuntungan dari proyek sehingga dia mendapatkan uang dan sebagainya, tetapi lebih halus dari itu, melakukan sesuatu yang tidak pada perannya, itu bentuk korupsi. Jadi sangat halus. Karena dampak dari tindakan yang dia lakukan, pada akhirnya akan berujung kepada korupsi”, demikian Dirut PLN, Nur Pamudji menutup sambutannya.

Kontak:
Bambang Dwiyanto
Manajer Senior Komunikasi Korporat
Tlp. 021 7261122
Facs. 021 7227059
Email. bambang.dwiyanto@pln.co.id