Menteri Keuangan Memberikan Surat Jaminan atas Proyek PLTP Muaralaboh dan PLTP Rajabasa

(Jakarta, 2/3) Hari ini, Jum’at (2/3) di Kantor Kementrian Keuangan, Menteri Keuangan telah menandatangani Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) atas PLTP Muaralaboh dan Proyek PLTP Rajabasa. Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas. Sehubungan dengan penugasan ini, Kementerian Keuangan berperan dalam penyediaan jaminan kelayakan usaha PT PLN (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jaminan kelayakan usaha ini dimaksudkan untuk mendukung pemenuhan pembiayaan proyek pembangkit listrik. Garansi ini diberikan kepada pengembang atas risiko gagal bayar PT PLN (Persero) yang terjadi pada sebagian masa operasi proyek pembangkit listrik (sebagaimana tertuang dalam perjanjian jual beli tenaga listrik) dengan pendekatan positive list.

Surat jaminan ini merupakan salah satu komitmen Kementerian Keuangan dalam mempercepat pengembangan PLTP di Indonesia yang diharapkan dapat mendukung pemenuhan pembiayaan proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik dengan menggunakan energy terbarukan, batubara, dan gas yang dilakukan melalui kerjasama dengan Pengembangan Listrik Swasta. Komitmen penting Kementerian Keuangan lainnya adalah penyediaan Fasilitas Dana Geothermal (PMK Nomor 03/PMK.011/2012), fasilitas ini merupakan dukungan Pemerintah untuk eksplorasi panas bumi.

Penandatanganan SJKU ini dilakukan setelah pada hari yang sama (Jum’at, 2/3) PT PLN (Persero) dan konsorsium PT Supreme Energy, International Power GDF Suez (IP GDF Suez) dan Sumitomo Corpotration sepakat untuk menjalin kerjasama jual beli listrik yang berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Muaralaboh dan PLTP Rajabasa. Kesepakatan itu ditandai dengan ditandatanganinya Power Purchase Agreement (PPA) atau PJBTL oleh Direktur Utama PLN, Nur Pamudji dan Direjtur Utama PT Supreme Energy, Supramu Santoso yang mewakili konsorsium, dengan disaksikan oleh Menteri Keuangan Agus D.W Martowardojo, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dan Menteri ESDM Jero Wacik.

Harga jual yang disepakati sebesar 9,4 cent USD/kWh untuk PLTP Muaralaboh dan 9,5 cent USD/kWh untuk PLTP Rajabasa. Harga jual tersebut merupakan hasil pelelangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat. Sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2011, PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan dari kedua PLTP tersebut.

Kedua proyek PLTP ini merupakan bagian dari proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik 10.000 MW tahap 2 yang menggunakan energy terbarukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2010 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2010 sebagaimana telah direvisi melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun2012, dimana Pemerintah menugaskan PT PLN (Persero) untuk melakukan percepatan pembangunan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energy terbarukan, batu bara dan gas.
Proyek PLTP Muaralaboh yang berkapasitas 2×110 MW terletak di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi di Liki Pinangawan, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dikembangkan oleh PT Supreme Energy Muaralaboh. Sedangkan, proyek PLTP Rajabasa yang berkapasitas 2×110 MW terletak di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) panas bumi Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dikembangkan oleh PT Supreme Energy Rajabasa. PT Supreme Energy Muaralaboh dan PT Supreme Energy Rajabasa merupakan perusahaan lokal sebagai special purpose company (SPC) dari konsorsium PT Supreme Energy, IP GDF Suez dan Sumitomo Corporation yang akan menggarap kedua proyek tersebut. Nilai proyek PLTP Muaralaboh sebesar 661 juta USD dan PLTP Rajabasa sebesar 683 juta USD.

————-000————

1. Cuplikan Statement Dirut PLN Nur Pamudji pada saat acara penandatanganan PPA :
“ 2 PLTP ini merupakan PLTP yang dibangun oleh pengembang dengan skema penjaminan dari Pemerintah dengan diterbitkannya Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU). Model skema penjaminan dari Pemerintah ini akan memberikan sinyal positip yang ditunggu-tunggu pengembang PLTP sehingga diharapkan dapat lebih mempercepat penggunaan energi terbarukan yang bersumber dari geothermal untuk pembangkit listrik “

2. Tentang Supreme Energy
PT Supreme Energy didirikan pada tahun 2007. Perusahaan ini didirikan oleh para professional dengan pengalaman yang panjang dan pengetahuan di sector energy di Indonesia, termasuk diantaranya telah sangat aktif dan langsung terlibat dalam industri perminyakan dan gas dan pengembangan serta operasional panas bumi selama 10 tahun terakhir. Supreme Energy telah memperoleh penugasan dari Menteri ESDM untuk melakukan survey pendahuluan di tiga wilayah panas bumi terbaik di Indonesia dan telah berhasil emndapatkan ketiga ijin usaha pertambangan melalui tender terbuka. Website perusahaan: www.supreme-energy.com

3. Tentang International Power
International Power plc adalah perusahaan produsen listrik swasta (IPP) terkemuka dengan kapasitas 75.579MW bruto (43.288MW netto) yang beroperasi penuh dan ditambah kapasitas 12.820 bruto (5.868 MW netto) sedang dalam tahap pembangunan per 31 Desember 2011. International Power beroperasi di 30 negara dalam enam wilayah di seluaurh dunia. Selain bisnis pembangkit listrik, Perusahaan juga aktif dalam bisnis terkait lainnya yang termasuk bidang hilir LNG, distribusi gas, desanilasi dan ritel. International Power telah tercatat di Bursa Efek London dengan symbol IPR. GDF Suez memiliki 70% kepentingan di International Power Plc. Website perusahaan: www.iprplc-gdfsuez.com

4. Tentang GDF Suez
GDF Suez mengembangkan model bisnisnya dengan berlandaskan pada pertumbuhan yang bertanggung jawab untuk menghadapi tantangan-tantangan industry energy Utama saat ini dan lingkungan, memenuhi kebutuhan energy, emnjamin keamanan pasokan, memerangi perubahan iklim dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya. Grup ini memberikan solusi0solusi yang sangat efisien dan inovatif untuk individu, perkotaan dan bisnis dengan mengandalkan sumber-sumber pasokan gas diversifikasi, pembangkit listrik emisi rendah dan fleksibel serta keahlian yang unik dalam empat sector kunci: gas alam cair, jasa-jasa energy yang efisien, produksi listrik swasta, dan pelayanan lingkungan. GDF Suez mempekerjakan 218,900 orang di seluruh dunia dan meraih pendapatan sejumlah E90.7 milyar pada tahun 2011. Grup ini telah tercatat di Bursa Efek Brussels, Luxemboroug, dan Paris dan saat ini diwakili di indeks internasional Utama: CAC 40, BEL 20, DJ Stoxx 50, DJ Euro Stoxx 50, Euronext 100, FTSE Eurotop 100, MSCI Europe, ASPI Eurozone, dan ECPI Ethnical Index EMU.

5. Tentang Sumitomo Corporation
Sumitomo Corporation adalah salah satu perusahaan perdagangan terkemuka dari Jepang dan telah terlihat terlibat dalam berbagai aktivitas bisnis, menangani berbagai produk dan layanan, melakukan impor/ekspor, dan transaksi kegiatan trilateral bisnis, menyediakan bisnis investasi global dan berpartisipasi dalam banyak kegiatan lain yang menguntungkan yang difasilitasi melalui jaringan global. Sumitomo telah aktif dalam bisnis pembangkit listrik swasta sejak tahun 1990-an dan telah menunjukan pertumbuhan yang konsisten di pasar. Perusahaan ini memiliki lebih dari 5.000 MW dari kapasitas netto saat ini, dan memasok lebih dari 45.000 MW fasilitas tenaga pembangkit sebagai EPC (teknik, pengadaan, dan konstruksi) kontraktor. Untuk tenaga panas bumi, Sumitomo telah memasok lebih dari 2.000MW fasilitas-fasilitas pembangkit secara global dan 6.000MW di Indonesia saja. Informasi lebih lanjut mengenai Sumitomo tersedia di www.sumitomocorp.co.jp

 

 

Contact Person :
KEMENTRIAN KEUANGAN
Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal
Gedung R.M. Notohamiprodjo Lantai 4
Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta
Telpon : (021) 3846725, Fax : (021) 3452571

 

PT PLN (PERSERO)
Bambang Dwiyanto,
Manajer Senior Komunikasi Korporat
Telp. (021) 7261122, Fax. (021) 7227059, E-mail : bambang.dwiyanto@pln.co.id