PLN Sulit Sepakati Harga Batubara 2011

(Jakarta, 13/1) PLN dan para pemasok batubara PLN sulit menemukan kesepakatan harga untuk 2011, baik untuk keperluan pembangkit listrik swasta, maupun milik PLN sendiri, termasuk PLTU 10 ribu MW; walaupun volume pasok sudah disepakati.

Kesulitan ini terutama dilatarbelakangi oleh tren harga batubara yang sejak Oktober 2010 terus beranjak naik. Harga batubara acuan (HBA) yang tiap bulan diterbitkan Pemerintah (DitJen Minerba) menunjukkan: Okt USD 92,68; Nov USD 95,51; Des USD 103,41; Jan USD  112,41 per ton.PLN berniat menerapkan PerMen ESDM No. 17/2010 yang antara lain mengatur bahwa HBA rata-rata kuartal-4 2010 merupakan harga untuk 2011.

PLN berpendapat bahwa tingkat harga ini sudah memberikan keuntungan yang wajar bagi para penambang batubara mengingat HBA sendiri merupakan rata-rata dari 4 indeks yang mencerminkan harga pasar. Namun hanya satu pemasok yang sepakat dengan PLN, sementara penambang PKP2B yang lain menuntut harga lebih tinggi. Mereka berpendapat bahwa HBA rata-rata kuartal-4 2010 tersebut tidak mencerminkan ekspektasi harga ekspor di 2011. Mereka menunjuk pada gerakan indeks Barlow-Jonker (NEX) yang terus merayap naik: Okt USD 95.05; Nov 104,2; Des 110,20; Jan 130,85 per ton.

Kenaikan batubara di Asia Pasifik ini menurut beberapa pengamat, di samping disebabkan oleh kenaikan harga minyak dunia, terutama dipicu oleh banjir di Australia, produsen utama batubara, yang membuat pasokan ke pasar tersendat.PLN berpendapat, para pemasok batubara seharusnya tidak memetik keuntungan tambahan dari konsumen domestic atas bencana alam yang terjadi di Negara tetangga. Terlebih-lebih hal itu berarti mengharuskan Pemerintah untuk menambah subsidi listrik. Menurut simulasi PLN, jika harga jual ke pasar domestic naik 20% di atas harga wajar, maka tambahan subsidi listrik yang harus dikucurkan adalah Rp 2 Triliun lebih besar dari tambahan pendapatan yang diterima Pemerintah dalam bentuk royalty batubara dan pajak keuntungan para penambang batubara.

Mengingat  Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara  pada Pasal 4 menyatakan bahwa penguasaan mineral dan batubara oleh Negara,  maka PLN berharap agar Pemerintah selaku representasi dari Pemilik Batubara, seharusnya mengatur dengan tegas harga jual batubara untuk keperluan domestik.

 

____________________
Direktur Energi Primer
PT PLN (Persero)
Nur Pamudji