Kejaksaaan Dukung Pembangunan Listrik Hingga Maluku dan Papua

(Jayapura, 11 Mei 2016) Saat ini PLN tengah bergegas menyelesaikan Program 35.000 MW yang dicanangkan Pemerintah hingga 2019 mendatang. Untuk itu, PLN bersama seluruh pihak terkait telah berkoordinasi agar pembangunan proyek kelistrikan ini dapat selesai tepat waktu dan tepat guna. Percepatan pembangunan proyek ini juga mendapat dukungan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui terbentuknya Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4P) yang merupakan tindak lanjut instruksi dari Presiden Joko Widodo ke Kejaksaan Agung RI. Sebagai wujud keseriusan manajemen PLN terhadap terbentuknya TP4P tersebut, maka PLN pun membentuk Tim Imbangan Pengawal dan Pengaman PLN dan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikkan atau TP4IK.

Di Maluku dan Papua, ada sekitar 56 proyek pembangkit dengan total kapasitas mencapai 995 MW akan segera dibangun untuk memperkuat kelistrikan di kedua provinsi tersebut hingga tahun 2024. Termasuk pembangunan transmisi dengan panjang mencapai 2.035 kilometer sirkit (kms) dan Gardu Induk (GI) dengan kapasitas 1.090 Mega Volt Ampere (MVA).

Untuk membangun kesamaan pola pikir dan tujuan dalam mendukung pembangunan infrastruktur kelistrikan tersebut, PLN bersama Kejaksaan Agung RI menyelenggarakan sosialisasi TP4P pada Rabu (11/5) di Jayapura. Kegiatan ini diikuti Unit PLN di Regional Maluku dan Papua dan seluruh Kejaksanaan Negeri di Maluku, Papua, dan Papua Barat.

Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PLN Haryanto WS menyebutkan bahwa ada beberapa kendala yang kerap dihadapi dalam membangun proyek kelistrikan. Pertama, terkait pembebasan lahan. Kedua, kontraktor yang tidak bekerja optimal maupun dari sisi financial, maupun secara teknis. Terakhir, lamanya proses perizinan.
Untuk itu, menurut Haryanto, dukungan dari Kejaksaan Tinggi sangat dibutuhkan dalam mengawal dan mengamankan setiap proses pembangunan yang dilakukan PLN secara berintegritas. “Kami menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah membantu kami sehingga pembangunan transmisi sudah selesai. Masih ada PR (tugas rumah) lain, baik di Papua maupun Maluku Utara,” kata Haryanto.

Setiap tahun, PLN harus melistriki sekitar 600 desa di Maluku dan Papua, dimana secara geografis kedua daerah ini cukup sulit dijangkau. “Kami akan bekerja keras, mohon dukungan untuk memperceoat kegiatan-kegiatan di lingkungan kami,” tambah Haryanto.
Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sekaligus Ketua Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4P) Aditya Warman menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Tinggi yang telah mendukung PLN dalam melaksanakan tugasnya. “Masalah pembebasan lahan ini, hal sangat sensitif dan ini harus dilakukan kita-kita oleh tim pengawal dan pengaman ini,” tegas Aditya Warman.

Selain itu, Aditya Warman juga menyebutkan bahwa TP4P akan didukung oleh semua elemen di Kejaksaan, termasuk untuk mengawal dan mengamankan proses pengadaan barang dan jasa di PLN. Namun, ia menggaris bawahi pengawal dan pengaman ini tidak untuk dijadikan lapak untuk berlindung, melainkan harus dilakukan secara profesional.
Selain pengawal dan pengamanan dari Kejakasaan, dukungan pemerintah terhadap program 35.000 MW juga diwujudkan dengan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Perpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan oleh Presiden Joko Widodo.

Dengan adanya Perpres tersebut, diharapkan gubernur atau bupati/walikota selaku penanggung jawab proyek strategis nasional di daerah memberikan perizinan dan non perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek tersebut sesuai kewenangannya, antara lain penetapan lokasi, izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan.

Selain itu, Presiden juga telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Presiden menginstruksikan agar para stakeholder mendahulukan proses administrasi pemerintahan dalam melakukan pemeriksaan dan penyelesaian atas laporan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.

Upaya PLN untuk segera menyelesaikan pembangunan infrstruktur kelistrikkan di Maluku dan Papua ini diharapkan dapat mendongkrak rasio elektrifikasi yang saat ini baru mencapai 73,5 % di Maluku dan Maluku Utara, serta 53% di Papua dan Papua Barat. Dalam 5 tahun kedepan kebutuhan listrik diperkirakan tumbuh sebesar rata-rata 8,8% per tahun dan sesuai dengan target rasio elektrifikasi dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau “RUPTL” 2015-2024, yaitu sebesar 97,4% pada akhir 2019.

Kontak :
Agung Murdifi
Manajer Senior Public Relations
Tlp. 021 7251234
Facs. 021 7227059
Email. agung.murdifi@pln.co.id