Rupiah Menguat, Tarif Listrik Agustus Turun

Jakarta, 1 Agustus 2016 – 12 golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) mengalami penurunan pada Agustus 2016. Menguatnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat menjadi salah satu indikator turunnya tarif listrik. turunnya harga minyak (Indonesian Crude Oil Price/ICP) pun turut memperlebar selisih penurunan tarif.

Nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika pada Juni 2016 menguat sebesar Rp 64,6 dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar Rp 13.419,65/USD menjadi Rp 13.355,05/USD. Harga ICP pada Juni 2016 turun 0,18 USD /barrel, dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar USD 44,68/barrel (Mei 2016) menjadi USD 44,50/barrel. Sementara itu, inflasi pada Juni 2016 meningkat 0,42%, dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar 0,24% menjadi 0,66%.

Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri  (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015. Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dollar Amerika, harga minyak dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.

Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Agustus 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.410,12/kWh, tarif listrik di Tegangan  Menengah (TM) menjadi 1.084,66/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT)  menjadi Rp 971,01/kWh, dan tariff listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.593,78/kWh.

Seperti diketahui sebelumnya, Tarif Tenaga Listrik (TTL) terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Kedua belas golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
  2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
  3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
  4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
  5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
  6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
  7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
  8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
  9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
  10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
  11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
  12. Layanan khusus TR/TM/TT.

Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.

Perubahan tarif pada Agustus 2016 ini hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah 12,2 juta atau 19,6% dari 62,2 juta konsumen. Sementara Jumlah pelanggan yg tidak mengalami perubahan tarif adalah 50 juta atau 80,4% dari 62,2 juta konsumen.

Berikut tren perkembangan Tariff Adjustment sejak Juli 2015, Agustus 2015, Desember 2015, Juli 2016, dan Agustus 2016. Tarif menurun sejalan dengan penurunan Biaya Pokok Produksi (BPP) dan perubahan variabel makro ekonomi.

Rp/kWh

Juli

2015

Agustus

2015

Des

2015

Juli

2016

Agustus

2016

Tarif Tegangan Rendah 1.548 1.547 1.509 1.413 1.410
Tarif Tegangan Menengah 1.219 1.218 1.189 1.087 1.085
Tarif Tegangan Tinggi 1.087 1.086 1.060 973 971
Tarif Layanan Khusus 1.687 1.685 1.645 1.597 1.594

Informasi lebih lengkap dapat ditanyakan ke Contact Center PLN 123, atau melalui website www.pln.co.id.

Kontak :
Agung Murdifi
Manajer Senior Public Relations
Tlp. 021 7251234
Facs. 021 7227059
Twitter. @agungmurdifi
Email. agung.murdifi@pln.co.Id