Jakarta, 28 Desember 2017 – Kementerian ESDM dan PLN menetapkan bahwa tarif listrik mulai 1 Januari 2018 tidak mengalami perubahan. Tarif ini berlaku hingga Maret 2018.
Seperti diketahui penetapan tarif listrik dilakukan 3 bulan sekali dan untuk tarif per 1 Januari sampai 31 Maret 2018 dinyatakan tetap, yakni sama dengan periode 3 bulan terakhir di tahun ini. Dengan ini dipastikan tidak ada kenaikan tarif listrik hingga 3 bulan kedepan.
Dengan ketetapan tersebut, maka besaran tarif rata-rata untuk beberapa pelanggan listrik adalah sebagai berikut:
1. Rumah tangga 450 VA, tetap sebesar Rp 415 per kWh.
2. Rumah tangga 900 VA tidak mampu, tetap sebesar Rp 586 per kWh.
3. Rumah tangga 900 VA mampu, tetap sebesar Rp 1.352 per kWh.
4. Pelanggan non subsidi (tariff adjustment), tetap sebesar Rp 1.467,28 per kWh.
Senada dengan Kementerian ESDM, tidak adanya kenaikan tarif listrik untuk tiga bulan kedepan, berdasarkan pertimbangan daya beli masyarakat, artinya Pemerintah harus menjaga agar tarif listrik bisa terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan PLN saat ini telah melakukan berbagai upaya efisiensi.
Adapun efisiensi telah dilakukan pada sejumlah hal, seperti operasional maintenance, transportasi zonasi, hingga menaikkan capacity factor untuk masalah kualitas pembangkit. Upaya ini dilakukan guna menjaga cashflow agar tetap baik.
“Kami mencoba untuk melihat biaya-biaya lain yang bisa kami lakukan efisiensi, kita lakukan. Cashflow kami masih mencukupi untuk kebijakan ini,” ungkap Made.
Kontak:
I Made Suprateka
Kepala Satuan Komunikasi Korporat
Tlp. 021 7251234
Facs. 021 7227059
Email. suprateka@pln.co.id