PLN Sabet Dua Penghargaan LHKPN 2017 dari KPK

Jakarta, 12 Desember 2017 – PLN berhasil meraih dua kategori dalam penghargaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yakni kategori instansi dengan Implementasi e-LHKPN terbaik dan Tingkat Kepatuhan Pelaporan LHKPN terbaik yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Bidakara, Jakarta (12/11). Penghargaan ini merupakan rangkaian dari kegiatan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Indonesia.

Penghargaan yang diterima langsung oleh Direktur Human Capital Management PLN Muhamad Ali dari Komisioner KPK Laode M. Syarif dan Alexander Marwata ini menjadi pencapaian bergengsi bagi PLN, pasalnya hal ini menjadi bukti bahwa PLN sebagai penyelenggara negara (PN) telah secara transparan melaporkan harta kekayaannya.

Dengan PLN menjadi instansi terbaik dalam hal tingkat kepatuhan pelaporan dan implementasi e-LHKPN, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat dan lembaga publik, serta untuk mendukung tercapainya tujuan pemberantasan korupsi yang efektif.

Terkait implementasi e-LHKPN, PLN lolos dengan kriteria terbaik karena terdapat regulasi baru, terbentuknya unit pengelola, validnya master data, validnya daftar wajib lapor, dan persentase aktivasi Penyelenggara Negara online. Dan saat ini, jumlah pejabat di lingkungan PLN yang sudah mengaktivasi e-LHKPN sebanyak 5.500 pegawai dari total jumlah yang wajib lapor sebanyak 7.023 pegawai.

“Alhamdulillah PLN mendapatkan dua penghargaan terkait LHKPN pada ajang ini bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia. Semoga penghargaan ini dapat menambah semangat internal PLN untuk mengimplementasikan sikap berintegritas dan transparan sesuai dengan good corporate governance,” ujar Direktur Human Capital Management PLN Muhamad Ali.

Sebelum sesi penerimaan penghargaan tersebut, turut hadir Wakil Presiden RI Jusuf Kalla memberikan arahan kepada seluruh perwakilan instansi yang hadir terkait relevansi nasib bangsa Indonesia dengan perilaku anti korupsi.

“Negara sekaya apapun bisa jatuh karena korupsi. Karena itulah, apabila bangsa Indonesia ingin maju, ingin negeri ini tidak gagal, maka tentulah kita harus menjaga bangsa ini tidak rusak karena korupsi. Jadi kami mengapresiasi perorangan atau lembaga yang turut berpartisipasi dalam memberantas korupsi. Untuk itu, dibutuhkan ketauladanan, kebersamaan dan hukum yang baik agar tidak timbul kekhawatiran akan korupsi,” ujar Jusuf Kalla.

Muhamad Ali juga menanggapi bahwa gerakan anti korupsi agar tertanam di dalam jiwa setiap insan PLN.

“Gerakan ini adalah gerakan nasional, dan internal PLN menjadi bagian untuk mendukung pemberantasan korupsi. Dengan kita mengimplementasikan gerakan anti gratifikasi dan anti korupsi, maka kita mendukung keberlangsungaan instansi atau perusahaan kita sendiri,” pungkasnya.

Kontak:
I Made Suprateka
Kepala Satuan Komunikasi Korporat
Tlp. 021 7251234
Facs. 021 7227059
HP. 0811194260
Email. suprateka@pln.co.id