Menuju PROPER Emas, PLN Selenggarakan Workshop Pengelolaan Limbah FABA

PLN melalui Divisi Keselamatan, Kesehatan Kerja, Keamanan dan Lingkungan (K3L) semangat untuk melaksanakan Workshop bertajuk “Peningkatan Pemahaman Pengelolaan Limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA)”. Pelaksanaan workshop ini berlangsung selama dua hari, yakni 2-3 Februari 2017 di PJB Kantor Pusat, Surabaya. Turut hadir untuk membuka kegiatan adalah Direktur Utama PT PJB Iwan Agung Firstantara serta pengarahan dari Kepala Divisi K3L PLN Kantor Pusat Helmi Najamuddin.

Direktur Utama PT PJB dalam sambutannya mengungkapkan bahwa workshop ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman, namun juga meningkatkan penerapan pemanfaatan Fly Ash & Bottom Ash di seluruh unit peserta.

Workshop ini selain untuk mengajak unit PLN bergegas meningkatkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga bertujuan untuk sharing experience dan meningkatkan pemahaman bagi para peserta yang merupakan pegawai di lingkungan PLN dari berbagai unit dan anak perusahaan (AP), khususnya unit dan AP yang bergerak di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), mengenai pentingnya memelihara lingkungan kerja dari limbah B3. Selain itu, workshop ini juga menekankan agar unit PLN dapat mulai memanfaatkan limbah FABA sebagai pendukung material pembangunan infrastruktur.

Walaupun hingga saat ini terdapat polemik mengenai limbah FABA yang termasuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), namun limbah FABA ini dinilai dapat mengurangi resiko perusakan lingkungan jika dapat dikelola dengan baik. Contoh material yang dapat diproduksi dari limbah ini adalah semen, batako dan paving block.

Dalam kesempatan tersebut, Helmi mengungkapkan bahwa dengan diselenggara

DSC_0183

Kepala Divisi K3L Helmi Najamuddin memberikan pengarahan pada Workshop Pemanfaatan Pengelolaan FABA di Surabaya (2/1).

kannya workshop ini diharapkan seluruh unit PLN tidak ada lagi yang mendapatkan nilai PROPER Merah dan Hitam di tahun ini dan seterusnya. Seluruh unit PLN ditegaskan untuk taat aturan lingkungan dan siap diaudit oleh tim PROPER dari KLHK. Selain taat dengan aturan lingkungan, diharapkan pula seluruh unit dan AP PLN dapat menerapkan Corporate Social Responsibility (CSR) dan pengolahan limbah sehingga dapat meraih PROPER Emas. Dengan begitu, diperlukan perubahan cara pandang terhadap limbah B3 sebagai sumber daya untuk dapat dimanfaatkan sejak tahap perencanaan pembangunan suatu proyek PLN.

 

Workshop ini turut menghadirkan narasumber dari PLTU Labuhan dimana PLTU ini merupakan proyek Fast Track Program-1 (FTP-1) pertama yang mampu memperoleh PROPER hijau di 2016; PLTU Asam-Asam sebagai PLTU pertama yang mendapatkan izin dari KLHK untuk memanfaatkan FABA sebagai road-base; serta Sekolah Tinggi Teknik (STT) PLN yang nantinya akan bekerjasama di bidang penelitian dengan PLN untuk membentuk limbah FABA menjadi energi dan material.

Program 35.000 MW  berpotensi meningkatkan produksi FABA sebesar 1,93 juta ton per-tahun (dengan asumsi ash content 4%). Namun, volume produksi FABA tidak sebanding dengan volume penyerapan dari pemanfaatan FABA, seperti kasus di PLTU Asam Asam. Saat ini, deposit FABA mencapai 333.424 ton yang ada di ash pond PLTU Asam Asam.

Mengubah Limbah Jadi Berkah

Bayangkan jika PLN bisa melakukan kontribusi besar di bidang lingkungan dan mengubah limbah yang ada di PLTU menjadi sumber penghasilan untuk masyarakat sekitar. Hal inilah yang sedang menjadi perhatian PLN untuk merencanakan pembinaan masyarakat sekitar lingkungan PLTU dengan memanfaatkan FABA menjadi sumber penghasilan masyarakat demi meningkatkan perekonomian masyarakat tersebut. Harapannya, 10 PLTU akan dijadikan pilot project pembinaan masyarakat sekitar untuk mengolah limbah FABA menjadi produk yang bermanfaat.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, produk yang dapat diolah dari limbah FABA adalah semen, batako dan paving block. Namun, salah satu dosen Teknik Sipil dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) yang juga merupakan Direktur Konsorsium Riset Geopolimer Indonesia (Korigi) ITS Januarti Jaya Ekaputri mengungkapkan bahwa terdapat produk material yang dapat dihasilkan dari limbah FABA, yakni beton geopolimer. Menurutnya, FABA adalah sumber daya potensial pengganti kapur untuk bahan semen maupun sebagai material beton geopolimer (beton tanpa campuran semen). Ini sudah dibuktikan melalui penilitian yang Januarti lakukan dengan mengambil salah satu sampel limbah FA PLTU Labuhan yang dicampur dengan FA dari PLTU lainnya untuk dijadikan beton geopolimer. Produknya tersebut kemudian mendapatkan penghargaan dari Jepang.

Januarti juga mengungkapkan bahwa limbah FABA yang mengandung sedikit kalsium dengan settling time yang sedang memiliki kualitas yang lebih baik dan dapat dijadikan material untuk beton geopolimer. Kebutuhan material beton geopolimer per meter kubik (m3) adalah 500 kilogram fly ash yang dicampur dengan pasir dan agregat buatan dari bottom ash. Januarti kemudian mengajak seluruh peserta untuk dapat mengirimkan sampel FABA ke Korigi ITS agar dapat diteliti karakteristik dan potensi dari FABA di masing-masing PLTU.

Perizinan Bukan Lagi Hambatan

DSC_0561

Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 KLHK Sayid Muhadhar memberikan paparan mengenai perizinan pemanfaatan limbah B3 (3/1).

Di era digital seperti ini, KLHK sudah mempermudah pengajuan perizinan secara online via //ptsp.menlhk.go.id. Layanan izin yang bisa diaplikasikan secara online tersebut salah satunya adalah pengajuan izin lingkungan dan izin pengelolaan limbah B3 berdasarkan kewenangan KLHK. Tidak ada biaya yang timbul dari pengurusan izin limbah B3 melalui mekanisme online KLHK tersebut.

Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 KLHK Sayid Muhadhar menyatakan bahwa izin pengelolaan limbah B3 dapat diperoleh asal persyaratan teknis dan administrasi dapat terpenuhi oleh unit PLTU pemohon. Namun, dibutuhkan perencanaan yang matang sebelum mengajukan izin pemanfaatan limbah FABA ke KLHK.

Asistan Manajer Operasi PLTU Asam-Asam Dani Esa Windiarto berbagi informasi mengenai persyaratan administrasi dan teknis yang diperlukan agar memperoleh izin pemanfaatan Limbah FABA. Saat ini, PLTU Asam-Asam telah memperoleh izin pemanfaatan FABA dari KLHK melalui Kepmen LHK No. SK.942/Menlhk/Setjen/PLB.3/12/2016 tentang Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atas nama PT PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Asam-Asam. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

Pengajuan Izin Pemanfaatan Administrasi:

  1. Surat keputusan kelayakan lingkungan
  2. Lembar pernyataan keabsahan dokumen
  3. Akta pendirian perusahaan
  4. Izin lokasi
  5. SIUP/IUPTL
  6. NPWP
  7. IMB
  8. Surat permohonan
  9. Memiliki laboratorium analisis
  10. Memiliki tenaga terdidik bidang analisis

Pengajuan Izin Pemanfaatan Teknis:

  1. Keterangan tentang lokasi
  2. Jenis limbah yang dihasilkan
  3. Uraian tentang sumber dan karakteristik
  4. Layout dan desain konstruksi lokasi pemanfaatan Limbah B3 (LB3)
  5. Flowsheet lengkap pemanfaatan LB3
  6. Uraian jenis spesifikasi teknis peralatan pemanfaatan LB3
  7. Perlengkapan sistem tanggap darurat
  8. Tata letak saluran drainase untuk penyimpanan LB3
  9. Uraian pengelolaan LB3 yang dihasilkan

Tahapan tersebut dimulai dari pengajuan permohonan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT), verifikasi teknis KLHK, tindak lanjut verifikasi teknis, penyusunan konsep SK dan kemudian diterbitkannya izin pemanfaatan.

Sayid Muhadhar mengungkapkan bahwa terdapat enam macam pemanfaatan FABA, di antaranya adalah sebagai alternatif bahan baku di industri semen, alternatif substitusi bahan baku pembuatan beton siap pakai, pembuatan batako, paving block, bata ringan sesuai standar produk yang berlaku, road base atau sub-base, campuran dengan batu bara, filler untuk pembuatan kertas low grade.

Helmi Najamuddin menambahkan bahwa fly ash dapat dimanfaatkan untuk pembuatan paving k500 dari geopolimer serta untuk konstruksi jalan dan jembatan. Helmi juga menyampaikan bahwa kriteria penilaian PROPER taat lingkungan harus memiliki izin lingkungan, dokumen Pengendalian Pencemaran Air (PPA), Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PLB3).