PLN Mereformasi Prosedur Pelayanan Penyambungan Baru

(Jakarta, 11/1) Berbagai keluhan masyarakat terhadap  ketidaknyamanan dalam pelayanan penyambungan baru, dijawab PLN dengan melakukan reformasi prosedur pelayanan dengan menghapuskan berbagai ketentuan yang selama ini dianggap memberatkan masyarakat yang membutuhkan listrik. Salah satunya ketentuan Uang Jaminan Langganan (UJL).

Selama ini dalam setiap permintaan sambungan baru atau tambah daya, selain dikenakan biaya penyambungan, masih terdapat komponen biaya UJL.Terrhitung 1 Januari 2011, PLN menghapuskan pengenaan Uang Jaminan Langganan (UJL)  bagi setiap permintaan sambungan baru, maupun tambah daya.  Dengan demikian, komponen biaya untuk sambungan baru dan tambah daya hanya dikenakan Biaya Penyambungan (BP) yang besarnya bervariasi tergantung besarnya daya tersambung yang diminta. Berdasarkan Kepmen ESDM No : 07 Tahun 2010, biaya penyambungan baru sampai dengan daya tersambung 2.200 dikenakan biaya sebesar Rp. 750/VA. Di atas 2.200 VA sampai dengan 200 kVA, biaya penyambungannya sebesar Rp. 775 / VA.

Tujuan penyederhanaan biaya penyambungan dengan meniadakan UJL ini, dimaksudkan  agar para pelanggan lebih ringan dalam membayar biaya pemasangan baru listrik atau tambah daya.  Kebijakan ini diambil oleh manajemen PLN,  setelah mempertimbangkan beberapa hal diantaranya pemerintah saat ini telah mengakomodir model bisnis PLN, dimana selisih antara biaya operasi dengan pendapatan ditutup dengan subsidi oleh Pemerintah. PLN juga telah diberi margin usaha untuk kebutuhan investasi perluasan pelayanan. Selain itu, melalui Kepmen ESDM No : 07 Tahun 2010, Pemerintah telah menetapkan biaya penyambungan yang lebih rasional yang memungkinkan PLN untuk mengembangkan investasi penyambungan baru.Selain itu, untuk proses perubahan data administrasi pelanggan yang meliputi penambahan atau penurunan daya, perubahan golongan tarif, perubahan nama pelanggan, pemindahan dan atau perubahan sambungan listrik dan penyelesaian tagihan susulan akibat penertiban pemakaian tenaga listrik juga tidak dikenakan biaya penyesuaian UJL. Penghapusan UJL ini merupakan bagian dari  komitmen PLN untuk melakukan reformasi birokrasi pelayanan kelistrikan kepada masyarakat,  sehingga diharapkan dapat memberikan kemudahan, kenyamanan dan kepastian kepada para pengguna listrik PLN.

Sementara itu, PLN juga memastikan, bahwa setiap permohonan penyambungan baru berapapun daya yang diminta calon pelanggan akan dilayani dan langsung disambung, sepanjang telah memenuhi ketentuan administrasi dan teknis penyambungan yang tidak berkaitan dengan masalah instalasi listrik di rumah/bangunan pelanggan. Seluruh material yang dibutuhkan untuk penyambungan, termasuk bila membutuhkan perluasan jaringan, menjadi tanggungjawab PLN sepenuhnya.Dengan kebijakan baru ini diharapkan para pelanggan baru dapat dengan mudah menikmati listrik tanpa harus terkendala biaya, maupun prosedur yang berbelit.  Upaya PLN untuk menyederhanakan prosedur penyambungan baru ini,  semakin menegaskan bahwa PLN tengah menerapkan paradigma baru dalam layanan penyambungan listrik yang lebih mudah, transparan, tidak berbelit dan bebas dari segala bentuk kecurangan.

 

Kontak :

______________________________

Bambang Dwiyanto
Manajer Senior Komunikasi Korporat
Tlp : 021 7261122
Fax : 021 7227059
Email : bambang.dwiyanto@pln.co.id