Dalam Hal Capping, PLN Dihadapkan Pada Dilema

(Jakarta, 1/2) 1. Saat ini PLN dihadapkan pada dilema, antara menerapkan sepenuhnya Permen ESDM N0 : 07 Tahun 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik (mencabut capping) atau tetap mempertahankan capping bagi sebagian kecil pelanggan industri :

a) Jika  Permen dijalankan sepenuhnya (mencabut capping bagi pelanggan Industri), PLN masih dihadapkan dengan adanya penolakan dari sekelompok kecil pelanggan industri dan asosiasi.

b) Jika capping tetap dipertahankan, maka PLN harus menghadapi resiko hukum : Berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Berpotensi melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

 

2. PLN saat ini dalam posisi harus melaksanakan sepenuhnya Permen ESDM No : 07 Tahun 2010 karena dasar hukum positipnya mengatakan seperti itu. Dasar hukumnya adalah UU No 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011. Hingga hari ini belum ada rapat dengan Komisi VII DPR RI yang membahas soal capping tersebut.

 

3. Karena itu mulai hari ini, 01 Februari 2011, unit-unit PLN mulai menjual rekening untuk pemakaian Januari 2011 dengan tarif sesuai Tarif Tenaga Listrik (TTL) 2010 secara penuh.4. PLN tidak punya alasan hukum yang kuat, selain untuk melaksanakan sepenuhnya Permen ESDM No : 07 Tahun 2010  tersebut (mencabut capping).

 

Kontak :

______________________________

Benny Marbun
Kepala Divisi Niaga PLN
Telp. (021) 7251234, 7261122

 

Bambang Dwiyanto
Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN
Telp. (021) 7251234, 7261122