PIP Memberikan Pinjaman Lunak Kepada PLN

(Jakarta, 13/12) Pemerintah sungguh-sungguh terus berupaya mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia. Dukungan tersebut diwujudkan dengan memberikan pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT PLN (Persero) melalui Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Pinjaman ini dituangkan dalam Perjanjian Pinjaman dengan Persyaratan Lunak yang ditandatangani bersama Kepala Pusat Investasi Pemerintah Soritaon Siregar dan Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji pada Selasa, 13 Desember 2011 di kantor PT PLN Pusat, Jakarta.

Pemberian pinjaman ini merupakan tindak lanjut amanah Undang-Undang APBN-P Nomor 2 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2011 yang menugaskan PIP untuk memberikan pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT PLN. Jumlah dana yang diinvestasikan sebagai pinjaman ke PT PLN adalah Rp 7,5 triliun dengan jangka waktu penarikan satu tahun sejak ditandatanganinya perjanjian investasi ini. Adapun  persyaratan lunak yang diberikan kepada PT PLN adalah jangka waktu pengembalian (tenor) yang cukup panjang yakni 15 tahun, tingkat suku bunga tetap (fixed rate) yang rendah, yakni 5,25 persen per tahun dari jumlah pokok pinjaman, dengan masa tenggang (grace period) selama 5 tahun. Tingkat bunga tersebut mengacu pada tingkat bunga SBI penerbitan terakhir yang terendah yaitu pada 10 November 2011.

PT PLN akan memanfaatkan pinjaman dari PIP ini untuk menutup financing gap akibat pengadaan dan penggantian trafo, dan penguatan instalasi, transmisi, dan distribusi, serta investasi lainnya. PT PLN juga akan menggunakan dana tersebut untuk kontrak-kontrak pembangunan transmisi dan distribusi yang masih dan akan berjalan.

Perjanjian Pinjaman dengan Persyaratan Lunak ini terlaksana setelah adanya perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 menjadi Peraturan Pemerintah  Nomor 49 Tahun 2011 sebagai payung hukum kepada PIP dalam melakukan investasi yang bersifat penugasan.

Mengenai Pusat Investasi Pemerintah
Pusat Investasi Pemerintah merupakan satuan kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). Berdiri sejak 2007, Pusat Investasi Pemerintah adalah operator investasi pemerintah di bawah Menteri Keuangan.

Ruang lingkup investasi pemerintah meliputi Investasi berupa pembelian surat berharga atau saham, serta Investasi Langsung yang meliputi penyertaan modal dan pemberian pinjaman. Ruang lingkup pengelolaannya meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan investasi dan divestasi

 

 

Kontak :

______________________________

Pusat Investasi Pemerintah (PIP)
Anne L. Handayani, Manajer Komunikasi
Gedung  Graha Mandiri Lantai 5 Jalan Imam Bonjol No.61 Jakarta 10310.
Telp : +622139832091-94 (Hunting)
Website : www.pip-indonesia.com

 
PT PLN (Persero)
Bambang Dwiyanto
Manajer Senior Komunikasi Korporat
Telp. 021 7261122
Email. bambang.dwiyanto@pln.co.id