Jakarta, 27 April 2019 – RUPTL merupakan dokumen yang berfungsi sebagai pedoman pengembangan sistem tenaga listrik di wilayah usaha PLN untuk 10 tahun mendatang. RUPTL disusun tidak hanya berdasarkan untuk memenuhi kebutuhan listrik 10 tahun yang akan datang di wilayah usaha PLN, tetapi juga mempertimbangkan jenis energi primer yang akan digunakan, seperti Energi Baru dan Terbarukan, Gas, Batubara dan Minyak.
Selain itu, RUPTL juga mempertimbangkan dana yang dibutuhkan agar lebih ekonomis guna menghasilkan daya listrik yang cukup, handal dan energi primer dimanfaatkan dan dipilih tersedia secara berkelanjutan, berorientasi pada pengelolaan lingkungan hidup yang bersih, sehingga dapat terhindar dari ketidakefisienan perusahaan sejak tahap perencanaan.
Proyeksi kebutuhan tenaga listrik dapat dihitung melalui dua jenis pendekatan, yaitu melalui pertumbuhan penduduk yang fokusnya pembangunan jaringan transmisi dan distribusi kelistrikan, dan melalui pertumbuhan Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Kebijakan ketenagalistrikan merujuk pada beberapa aspek, yaitu tentang ekonomi makro, rasio elektrifikasi, pertumbuhan penduduk, dan focus group discussion (FGD) dengan Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Provinsi dan badan usaha, serta Dewan Energi Nasional (DEN).
Mengenai ekonomi makro, pertumbuhan ekonomi mengacu kepada APBN, sedangkan tahun Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) mengacu kepada visi ekonomi Indonesia dari Bappenas, sedangkan pembuatan RUKN merupakan amanat dari Kebijakan Energi Nasional (KEN). Salah satu poin dalam penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) adalah Pemerintah Daerah diminta untuk membuat perencanaan pembangkit listrik sesuai dengan potensi daerahnya masing-masing.
Perencanaan pembangkit listrik berbasis potensi daerah bertujuan untuk memenuhi target ketahanan energi nasional. Sebagai contoh, jika di suatu daerah memiliki tambang batubara, maka bisa dibuat mine-mouth coal-fired power plant atau Pembangkit Listrik Tenaga Uap mulut tambang, begitu pula jika terdapat geothermal, maka sebaiknya membangun pembangkit berbasis panas bumi.
Jika suatu daerah memiliki kecepatan angina yang tinggi, seperti di Kabupaten Sidrap dan Jeneponto di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Tanah Laut di Kalimantan Selatan, maka akan didorong untuk membuat pembangkit listrik tenaga angin. Bila hal ini diakomodir akan berimplikasi mengurangi ketergantungan terhadap impor energi.
Oleh karena itu, proses penyusunan RUPTL tidak hanya usulan PLN namun telah dikonsultasikan ke publik di saat penyusunannya, mengingat penyusunan RUPTL melalui tahapan yang sangat panjang mulai tingkat daerah yang tertuang dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan RUKN dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Energi Nasional dan visi ekonomi Indonesia 5 hingga 10 tahun mendatang .
Sasaran RUPTL yang ingin dicapai 10 tahun ke depan secara nasional adalah pemenuhan kebutuhan kapasitas dan energi listrik, pemanfaatan energi baru dan terbarukan, peningkatan efisiensi dan kinerja sistem tenaga listrik sejak dari tahap perencanaan yang meliputi:
- Tercapainya pemenuhan kebutuhan kapasitas dan energi listrik setiap tahun dengan tingkat keandalan yang diinginkan secara least-cost.
- Tercapainya bauran energi (energy-mix) pembangkitan tenaga listrik yang lebih baik untuk menurunkan Biaya Pokok Penyediaan yang dicerminkan oleh pengurangan penggunaan bahan bakar minyak, sejalan dengan target pemerintah.
- Tercapainya pemanfaatan energi baru dan terbarukan sesuai dengan program Pemerintah, terutama panas bumi, tenaga air serta energi terbarukan lain seperti surya, bayu, biomas, sampah dan sebagainya.
- Tercapainya rasio elektrifikasi yang digariskan pada RUKN.
- Tercapainya keandalan dan kualitas listrik yang makin baik.
- Tercapainya angka rugi jaringan transmisi dan distribusi yang makin rendah.
Keperluan pengembangan sistem tenaga listrik jangka panjang didorong kebutuhan PLN untuk mempunyai rencana investasi yang efisien. Artinya, PLN akan melaksanakan proyek infrastruktur ketenagalistrikan berpedoman pada RUPTL yang telah disahkan oleh Pemerintah dan ditanda tangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Hal ini penting dilakukan karena keputusan investasi di industri tenaga listrik akan dituntut manfaatnya dalam jangka panjang. Untuk mencapai hal tersebut, PLN menyusun sebuah dokumen perencanaan sepuluh tahunan ke depan dengan berpedoman pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang telah disahkan.
Meskipun disusun untuk jangka 10 tahun, RUPTL dievaluasi secara berkala setiap tahun dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan kebutuhan permintaan tenaga listrik dan penyediaan pasokan listrik (demand dan supply) mengingat dalam pelaksanaannya perlu diselarahkan dengan pertumbuhan ekonomi, adanya proyek strategis nasional yang berjalan tidak sesuai jadual, adanya kendala di lapangan seperti perijinan, pendanaan, sehingga memaksa jadwal Commercial of Date (COD) tidak sesuai rencana, adanya kebijakan pemerintah terkait lingkungan hidup sehingga perlu diatur kembali terhadap komposisi bauran energi primernya .
Dengan hal tersebut maka pemerintah setiap tahun melakukan evalusi kembali atas RUPTL, evaluasi tersebut disusun berdasarkan permintaan tenaga listrik dari masing-masing propinsi / wilayah yang diagregasikan oleh PLN Pusat, dievaluasi oleh Kementrian ESDM dan disahkan oleh Menteri ESDM. Evaluasi tahunan ini dilakukan agar dapat menyajikan rencana pengembangan sistem yang mutakhir dan dapat dijadikan sebagai pedoman implementasi proyek-proyek tenaga listrik.
Kontak:
Dwi Suryo Abdullah
Vice President Public Relations
Hp. 081392925355
Email. dwisuryo@pln.co.id