Pantura Jakarta di Reklamasi, Pasokan Listrik Jakarta Terancam

(Jakarta, 29/2) Pengembangan wilayah Pantai Utara (Pantura) Jakarta dengan cara reklamasi pantai, dipastikan bakalan mengancam pasokan listrik untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pasalnya, salah satu pembangkit listrik yakni PLTU/PLTGU Muara Karang dengan total kapasitas terpasang 1684 MW yang selama ini menjadi tulang punggung pasokan listrik untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya bakalan terganggu proses produksinya akibat adanya reklamasi. Selain PLTU/PLTGU Muara Karang, di kawasan pantura Jakarta juga terdapat PLTU/PLTGU Priok dan PLTGU Muara Tawar yang sudah sangat lama beroperasi.

Keberadaan pembangkit listrik tadi menjadi sangat strategis, tidak hanya karena masuk sebagai obyek instalasi vital, tetapi juga karena pasokan listrik dari ketiga pembangkit  tadi menjadi tulang punggung untuk memenuhi kebutuhan listrik di wilayah Jakarta dan sekitarnya (memasok sekitar 53 % dari kebutuhan listrik di wilayah Jakarta dan sekitarnya).  Sejumlah kawasan VVIP di Jakarta dan Tangerang, seperti Istana Negara, Bandara Sokerano-Hatta dan pusat bisnis terpadu Sudirman-Kuningan kebutuhan listriknya bersumber dari pembangkit listrik yang berada di wilayah Pantura Jakarta itu. Listrik yang dihasilkan dari ketiga pembangkit tadi, juga masuk kedalam sistem interkoneksi Jawa Bali.

Pengembangan kawasan pantai utara Jakarta melalui proses reklamasi pantai yang akan dijadikan sebagai kawasan pemukiman dan pusat-pusat bisnis di wilayah utara Jakarta itu,  berpotensi memberikan dampak serius bagi lingkungan sekitarnya, terutama terhadap operasional PLTU/PLTGU Muara Karang.  PLTU/PLTGU ini, memiliki total kapasitas 1648 MW yang terdiri dari PLTG Blok 1 dengan kapasitas 508 MW, PLTGU Blok 2 berkapasitas 740 MW dan PLTU Unit 4 dan 5 berkapasitas  400 MW.

Pada reklamasi pantura Jakarta tahap I yang saat ini telah berubah menjadi kawasan Pantai Mutiara, ternyata berdasarkan hasil kajian LAPI-ITB diketahui telah mengubah infrastruktur outlet sistem air pendingin PLTU/PLTGU Muara Karang yang mengakibatkan meningkatnya suhu air di intake canal pembangkit dari kondisi awal 29 0C menjadi 31,1 0C. Reklamasi kawasan pantura Jakarta juga akan berdampak pada semakin sempitnya zona sirkulasi air pendingin dan air baku untuk kebutuhan PLTU/PLTGU Muara Karang yang bisa mengakibatkan semakin meningkatnya suhu air pendingin yang sekarang ini sudah mencapai 31,3 0C. Dampak lainnya, terjadinya sedimentasi pada muara sungai angke dan sungai karang yang tertutup oleh pulau-pulau reklamasi sehingga secara konstruksi bisa menganggu utilitas PLTU/PLTGU Muara Karang. Pasokan gas dan BBM ke PLTU/PLTGU Muara Karang juga berpotensi terganggu mengingat posisi pipa gas dan BBM berada pada kawasan yang akan direklamasi.

Pada rencana reklamasi Pantai Utara Jakarta berikutnya diperkirakan akan mencapai 12 – 13 gugusan kepulauan, dimana pembangkit listrik Muara Karang berada ditengah-tengahnya.  Meningkatnya suhu air di intake canal tadi, berdampak pula pada meningkatnya pemakaian bahan bakar untuk pembangkit listrik (mempengaruhi efisiensi penggunaan bahan bakar) dan berpengaruh pada kinerja output pembangkit listrik (menurunnya kinerja pembangkit dalam memproduksi listrik). Diperkirakan bila terjadi kenaikan suhu setiap 10 celcius, bisa mengakibatkan menurunnya kemampuan produksi listrik hingga 10 MW dengan nilai kerugian berkisar Rp. 576 Juta per hari untuk setiap 1 unit mesin pembangkit. Jika dampak negatif reklamasi ini dibiarkan terus terjadi, maka bisa mengancam kesinambungan dan keandalan pasokan listrik ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

PLN tidak menolak adanya reklamasi, namun seyogianya proses reklamasi tidak sampai menggangu kepentingan umum, khususnya keberadaan pembangkit listrik yang berada di wilayah pantura Jakarta, dimana pembangkit listrik merupakan asset strategis dan masuk sebagai obyek vital nasional. Oleh sebab itu, PLN memiliki kepentingan untuk menjaga keberlangsungan kinerja operasional PLTGU/PLTU Muara Karang dan pembangkit listrik lainnya yang berada di wilayah pantura Jakarta. Hal ini dimaksudkan agar pembangkit listrik tersebut dapat beroperasi secara maksimal guna menjamin kesinambungan dan keandalan pasokan listrik di Jawa-Bali, khususnya untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sebagai infrastruktur strategis yang menghasilkan listrik, tentunya bila operasional pembangkit listrik terganggu – sebagai akibat dari reklamasi pantura Jakarta –  dipastikan akan memberikan dampak negatif terhadap kualitas keandalan pasokan listrik ke masyarakat. Apalagi,  bila pasokan listrik yang terganggu merupakan daerah metropolis seperti Jakarta yang memiliki banyak kawasan VVIP yang membutuhkan pasokan listrik dengan kualitas keandalan yang prima dan benar-benar terjaga kualitasnya  *)

 

 

Kontak :

________________________________

Bambang Dwiyanto
Manajer Senior Komunikasi Korporat
Tlp. 021 7261122
Facs. 021 7227059
Email. bambang.dwiyanto@pln.co.id