PLN Jalin Kerjasama Dengan Transparency International Indonesia Dalam Penerapan GCG

(Jakarta, 6/3) Sejalan dengan praktek penyelenggaraan korporasi yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta keinginan yang kuat dari PT PLN (Persero) untuk menegakkan Good Corporate Governance (GCG) dan anti korupsi dalam penyediaan tenaga listrik, maka PLN menjalin kerjasama dengan jaringan organisasi global anti korupsi Transparency International Indonesia (TII). Naskah kesepakatan kerjasama antar keduanya, ditandatangani oleh Direktur Utama PLN Nur Pamudji dengan Ketua Dewan Pengurus TII Natalia Subagio, Selasa (6/3) di Kantor PLN Pusat.

Kerjasama ini bertujuan untuk memastikan, bahwa PLN dalam menjalankan usahanya menyediakan listrik bagi masyarakat luas, sungguh-sungguh menerapkan praktek GCG dan anti korupsi. Ruang lingkup kerjasama ini meliputi reformasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta reformasi di sisi pelayanan pelanggan. Nantinya dalam pelaksanaan kerjasama ini, selain akan dilakukan studi pemetaan dalam tahapan/proses PBJ dan administrasi proses pelayanan pelanggan, juga akan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan kebijakan terkait dengan PBJ dan pelayanan pelanggan.

Sementara itu pada kesempatan penandatangan naskah kerjasama, Dirut PLN Nur Pamudji menyatakan, PLN ingin membangun sistem yang baik dan bisa menangkal praktek korupsi. “ Kami yakin sistem yang baik itu bisa dibangun dan dengan sistem yang baik pula akan bisa menangkal praktek-praktek korupsi “, tegas Nur Pamudji. Senada dengan Nur Pamudji, Ketua Dewan Pengurus TII Natalia Subagio mengungkapkan kegembiraannya, PLN bisa menjadi BUMN yang pertama menjalin kerjasama dengan TII. “Harapan kami sangat tinggi atas keberhasilan kerjasama ini. Kami berharap, apabila PLN bisa menjadi pelopor maka BUMN lain akan mengikuti langkah PLN”, katanya menambahkan.

Upaya untuk memperbaiki sistem di dalam tubuh PLN, menurut Natalia merupakan langkah yang sangat strategis. Sebab membangun sistem memang tidak mudah. Tantangan tersulit adalah mendapatkan by in dari kalangan internal. Semua level harus terlibat, bahkan Serikat Pekerja juga harus diajak karena ini merupakan bagian dari sistim di dalam tubuh PLN. “Kami gembira direksi PLN memiliki komitmen yang sangat tinggi untuk membangun dan membentuk sistem yang sustainable yang sejalan dengan penerapan GCG dan prinsip anti korupsi. Hal ini menunjukkan keseriusan PLN dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan demikian, publik semakin mengetahui bila kondisi PLN semakin baik “, ujarnya menjelaskan.

Diharapkan dengan adanya kerjasama ini, baik PLN maupun pelanggan, vendor/mitra kerja dan stake holder lainnya sama-sama dapat terhindar dari kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan korupsi. Dengan demikian, masing-masing pihak – pelanggan, vendor dan stake holder lainnya – bisa ikut juga mengawasi PLN dalam proses pengadaan barang dan jasa serta pelayanan pelanggan. Vendor penyedia barang/jasa bagi PLN juga diharuskan untuk membuat pernyataan tertulis yang menyatakan kesediaan mereka untuk menjalankan praktek GCG dan tidak akan melakukan praktek-praktek korupsi dan kolusi.

Adanya kerjasama ini, juga diharapkan dapat memberikan nuansa yang lebih baik di mata publik/masyarakat terkait dengan praktek penyelenggaraan korporasi PLN yang didasarkan pada tata kelola perusahaan yang baik dan benar, transparan dan anti korupsi *)

————-000————

Contact Person :

Bambang Dwiyanto,
Manajer Senior Komunikasi Korporat
HP : 08112294211.
E-mail : bambang.dwiyanto@pln.co.id