PLN Tandatangani Power Purchase Agreement (PPA) PLTP Rantau Dedap

(Jakarta, 12/11) Dalam upaya untuk terus meningkatkan kapasitas suplai energi listrik di pulau Sumatera sekaligus meningkatkan rasio energy mix melalui pembangunan pembangkit energi baru dan terbarukan maka Senin (12/11), bertempat di Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) dengan pihak PT Supreme Energy Rantau Dedap, sebuah konsorsium perusahaan yang beranggotakan PT Supreme Energy, GDF Suez, dan Marubeni Corporation, yang akan membangun PLTP Rantau Dedap berkapasitas 2 x 110 MW di Muara Enim, Sumatera Selatan.

Penandatanganan PPA PLTU Rantau Dedap ini dilakukan oleh Direktur Utama PLN, Nur Pamudji dengan Supramu Santosa, Direktur Utama PT Supreme Energy Rantau Dedap, turut disaksikan oleh Menteri ESDM, Jero Wacik serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Proyek IPP PLTP Rantau Dedap 2×110 MW merupakan proyek yang masuk dalam daftar proyek FTP 2 sesuai dengan PERPRES No. 4/2010 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas; Permen ESDM No. 15/2010 jo No. 01/2012 tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas serta Transmisi Terkait.

Diperkirakan PLTP Rantau Dedap 2×110 MW ini akan dapat menghasilkan 1734,5 GWh per tahun. Unit #1 direncanakan akan beroperasi secara komersil (Commercial Operation Date / COD) pada Januari 2017 dan beroperasi penuh (Unit 1 & 2) pada Maret 2017 dan dengan kehadiran PLTP Rantau Dedap ini nantinya diharapkan akan semakin memperkuat sistem kelistrikan di Sumatera. Tarif dasar jual beli tenaga listrik yang disepakati, dan telah mendapat persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), adalah sebesar 8,86 Cent USD/kWh.

“Pemerintah sudah membuka peluang dan kesempatan kepada para investor untuk melakukan investasinya di sisi Geothermal untu membangun Pembangkit Listrik Panas Bumi. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Feed in Tarrif untuk Harga Jual Energi Panas Bumi yang kompetitif. Untuk itu Pemerintah berharap para investor untuk segera membangun Pembangkit Listrik Panas Bumi secepat-cepatnya” ujar Menteri ESDM, Jero Wacik.

Proyek ini berhak mendapatkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan dengan skema penjaminan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 139 tahun 2011 tanggal 22 Agustus 2011 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas yang Dilakukan Melalui Kerja Sama dengan Pengembang Listrik Swasta.****
———————-000——————–

Contact Person :
Bambang Dwiyanto
Bidang Komunikasi Korporat, PT PLN (Persero)
Telp : (021) 7251234,7261122
E-mail : bambang.dwiyanto@pln.co.id