Bogor, 18 Desember 2018 – Tingkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi perpajakan, PLN resmikan integrasi data perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Bogor, Selasa (18/12). Melalui integrasi ini, DJP memiliki akses terhadap sistem informasi perusahaan. Hal ini tentunya akan memudahkan kewajiban administrasi perpajakan.
Integrasi Data Perpajakan antara PLN dan DJP diresmikan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan bersama Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto, dengan disaksikan Komisaris PLN Rionald Silaban, Asisten Deputi Kementerian BUMN Agus Suharyono, serta Ketua Tim Integrasi Data DJP dan PLN.
“Ini adalah sesuatu yang sangat baik dan kami nanti-nantikan. Hal ini akan meningkatkan transparansi perusahaan dan otomatis memberi sinyal kepada para vendor atau supplier bahwa bisnis PLN harus patuh pada perpajakan. Integrasi ini tentunya juga akan mendukung perbaikan administrasi perpajakan dan penerimaan pajak di Indonesia akan semakin baik,” ujar Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan.
Integrasi data ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 26 Desember 2016. Hal ini bertujuan meningkatkan Tax Compliance dari Wajib Pajak BUMN dan transparansi serta akuntabilitas transaksi perpajakan di BUMN. Integrasi data perpajakan juga sebagai upaya meningkatkan kontribusi yang optimal terhadap penerimaan Negara dari sektor perpajakan.
“PLN menyambut baik Program Integrasi Data Perpajakan ini. Kami berharap, integrasi data perpajakan ini menjadikan PLN lebih fokus dalam menjalankan proses bisnisnya yaitu menyediakan dan mempertahankan pasokan tenaga listrik di seluruh wilayah RI serta meminimalkan potensi timbulnya sengketa sehinga dapat menekan cost of compliance serta merupakan akses terhadap sistem informasi perpajakan BUMN,” jelas Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto.
Executive Vice President Akuntansi PLN Alfath Cordea menjelaskan, proses pengintegrasian data perpajakan antara PLN dan DJP sudah dirintis sejak enam bulan lalu. Konsep Host-to-Host ini memungkinkan akses antar Server Perpajakan di Dirjen Pajak dan Server Perpajakan di PLN terhubung melalui jaringan private leased line yang aman dan terpercaya. Di dalamnya juga dibangun aplikasi e-Faktur yang memudahkan PLN dalam penyelenggaraan kepatuhan sebagai Wajib Pajak yang lebih sistematis proses bisnisnya, meminimalkan kesalahan, menuju otomatisasi pelaporan pajak yang didukung teknologi, menyajikan data yang lebih akurat, dan waktu yang lebih singkat dalam pengelolaan kepatuhan perpajakan.
Dengan peresmian ini maka PLN menjadi BUMN ketiga yang menerapkan integrasi data perpajakan dengan DJP. Adapun untuk tahap awal, PLN menerapkan Host-to-Host Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Terima kasih kepada Tim Integrasi Data Perpajakan PLN dan DJP yang telah bekerja keras selama enam bulan sehingga hal ini dapat direalisasikan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Tim ICON+ yang telah mensupport dalam membangun aplikasi Host to Host (H2H) efaktur untuk integrasi data perpajakan. Semoga integrasi perpajakan ini dapat dikembangkan dan disempurnakan agar manfaatnya lebih optimal baik untuk PLN maupun Direktorat Jenderal Pajak,” ungkap Sarwono
PLN maupun DJP berharap, kesuksesan integrasi data perpajakan antara PLN dan DJP juga dapat memberikan dampak positif bagi transformasi digital penyelenggaraan kepatuhan perpajakan di Indonesia, baik oleh para BUMN sebagai wajib pajak maupun para wajib pajak lainnya.
I Made Suprateka
Executive Vice President Corporate Communication and CSR
Tlp. 021 7251234
Hp. 0811194260
Facs. 021 7227059
Email. suprateka@pln.co.id