PLN Tandatangani Kesepatakan Dengan Dua Pengembang Swasta

(Jakarta, 15 Oktober 2014). Hari ini PLN menandatangani kesepakatan dengan dua pengembang listrik swasta untuk memperkuat pasokan listrik di daerah-daerah. Penandatanganan dilakukan di kantor PLN Pusat di Jakarta oleh Direksi PLN dengan direksi dari kedua pengembang tersebut.

PLTA Batang Toru untuk Mengatasi Beban Puncak di Sumatera Utara

Kesepakatan pengembangan dan pembangunan PLTA Batang Toru ini telah ditandatangani dalam bentuk Head of Agreement (HoA) antara Direktur PLN Murtaqi Syamsuddin, Direktur PLN Bagiyo Riawan dan Direktur Utama Dharma Hydro Nusantara, Anton Sugiono.PLN menggandeng pihak swasta untuk membangun pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batang Toru dengan daya sekitar 500 Mega Watt (MW) dan akan difungsikan sebagai pemikul beban puncak listrik (peaker) di Sumatera Utara.

Pengembangan PLTA Batang Toru dimaksudkan untuk penyediaan tenaga listrik di sistem Sumatera Utara sebagaimana dimanatkan dalam RUPTL PLN 2013-2022, PLN memerlukan penambahan kapasitas pembangkit untuk dapat memenuhi kebutuhan tenaga listrik dan pemikul beban puncak di sistem Sumatera Bagian Utara. Proyek ini merupakan proyek yang tidak mensyaratkan adanya jaminan dari Pemerintah melalui Surat Jaminan Kelayakan Usaha / SJKU (Business Viability Guarantee Letter / BVGL). Pendanaan proyek, selain dari ekuitas dari Konsorsium juga akan didukung oleh lembaga perbankan Goldman Sachs (Asia) L.L.C. untuk komitmen dalam hal pendanaan Proyek.

PLTU Kalsel 2 X 100 MW

PT PLN (Persero) menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT Tanjung Power Indonesia (TPI), sebuah perusahaan patungan milik PT Adaro Power dan Korean East West Power (EWP), yang akan membangun Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kalimantan Selatan (Kalsel) berkapasitas 2 x 100 MW di Kabupaten Tabalong, Propinsi Kalimantan Selatan. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PLN, Nur Pamudji dengan Direktur Utama PT TPI, Kee Cheng Chye di PLN Kantor Pusat, Jakarta (15/10).

Pengadaan proyek ini dilakukan melalui proses pelelangan umum dengan skema BOOT (Build, Own, Operate & Transfer), di mana pembangkit ini nantinya akan menjadi milik PLN setelah habis masa kontrak 25 tahun. Proyek ini termasuk dalam Proyek Fast Track Program tahap 2 (FTP-2) yang mendapatkan penjaminan Pemerintah dalam bentuk Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU).  Financing Date dijadwalkan akan tercapai dalam tempo 12 (dua belas) bulan setelah penandatanganan PPA.

PLTU Kalsel ini nantinya akan mensuplai energi listrik ke sistem kelistrikan Kalselteng sebesar 1.800 GWh per tahun melalui Gardu Induk (GI) Tanjung 150 kilovolt (kV), dan dijadwalkan akan mulai beroperasi komersial (COD = Commercial Operation Date) 33 (tiga puluh tiga) bulan setelah Financing Date. Untuk proyek ini, TPI akan memasang mesin/peralatan utama buatan Korea dan diperkirakan proyek ini akan menelan total biaya investasi sekitar 400 juta USD.

Perjanjian jual beli listrik ini merupakan upaya PLN untuk terus meningkatkan suplai energi listrik ke sistem kelistrikan Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) sekaligus meningkatkan rasio bauran energi melalui pembangunan pembangkit baru non BBM. Sistem kelistrikan Kalselteng mencakup wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah. Saat ini beban puncak sistem Kalselteng sebesar 382,82 Mega Watt (MW) dengan daya mampu sebesar 412,49 MW dan kapasitas pembangkit sebesar 527,11 MW.

Direktur Utama PLN, Nur Pamudji mengatakan dengan ditandatanganinya PPA antara PLN dengan TPI, maka proses pembangunan PLTU Kalsel dapat segera dilakukan. “Kalselteng banyak membutuhkan pasokan listrik. Saya senang sekali karena proyek ini akan menambah kapasitas listrik di Kalimantan Selatan dan Tengah, yang nantinya akan terinterkoneksi dengan Kalimantan Timur”, ujar Nur Pamudji.

Kontak:
Bambang Dwiyanto
Manajer Senior Komunikasi Korporat
Tlp. 021 7261122
Facs. 021 7227059
Email : bambang.dwiyanto@pln.co.id