Pemerintah Terapkan Adjustment Tarif Listrik di Tahun 2015

Setiap bulan, tarif listrik bisa naik, bisa tetap dan bisa turun

(Jakarta, 08/12/2014) Pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 31 yang ditandatangani tanggal 5 November 2014 menetapkan Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

Dalam Permen tersebut diatur mengenai penerapan tariff adjustment atau penyesuaian tarif tenaga listrik (TTL) setiap bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan, salah satu atau beberapa faktor yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.

Tariff adjustment diberlakukan bagi 12 golongan tarif yang berdasarkan TTL 2013 dan 2014 tidak lagi mendapatkan subsidi dari Pemerintah karena dianggap sebagai golongan yang mampu secara ekonomi.
Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi BPP dan dijadikan dasar perhitungan tariff adjustment adalah :
a. Nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs)
b. Indonesian Crude Price (ICP), dan/atau
c. Inflasi.
Permen ini mulai berlaku 1 Januari 2015.

Ke-12 golongan tarif listrik tersebut adalah :
a. Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA
b. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
c. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
d. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
e. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
f. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya diatas 200 kVA
g. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
h. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
i. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
j. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
k. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
l. Layanan khusus TR/TM/TT.

Dari 12 golongan tarif yang diberlakukan tariff adjustment tersebut, empat diantaranya sebenarnya telah diberlakukan tariff adjustment sejak Mei 2014, yaitu R-3, B-2, B-3 dan P-1.

Dalam konsideran menimbang Permen tersebut, disebutkan bahwa penyesuaian TTL ini diantaranya untuk meningkatkan rasio elektrifikasi dan mendorong subsidi yang lebih tepat sasaran. Penyesuaian TTL ini juga telah mendapatkan persetujuan DPR RI sesuai hasil Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan menteri ESDM 17 September lalu. Potensi penghematan subsidi energi yang akan didapat pemerintah dari kebijakan ini adalah Rp. 8,4 triliun.

“Keberlangsungan kelistrikan terletak pada tarif. Oleh sebab itu harus diatur dalam tariff policies”, jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman saat acara Coffee Morning yang diadakan di Ditjen Ketenagalistrikan, Kamis (4/12/2014) lalu.

Menurut Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun, tariff adjustment  akan diberlakukan setiap bulan dan akan dilakukan penyesuaian apabila 3 indikator yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan listrik, yaitu : harga minyak Indonesia (ICP), kurs dolar, dan inflasi berubah. “Kami akan menerapkan tariff adjustment ini secara fair. Apabila biaya pokok naik, maka tarif akan naik. Begitu sebaliknya, apabila turun, maka tarif akan disesuaikan turun ”, terang Benny.

Kontak:

Bambang Dwiyanto
Manajer Senior Komunikasi Korporat
Tlp. 021 7261122
Email. bambang.dwiyanto@pln.co.id

 

Tariff Adjusment 2015