PLN Bekerja Sama Dengan Kejaksaan Tangani Masalah Hukum Perdata

(Jakarta, 13 Februari 2015) PT PLN (Persero) bersama Kejaksaan Agung menandatangani kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PLN, Sofyan Basir dengan Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Nur Rochmad, bertempat di PLN Kantor Pusat, Jakarta, pada Jumat (13/2).

Kerja sama kedua pihak ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya  yang akan diberikan oleh Kejaksaan dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN.

Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan kesepatan serupa antara 17 Kepala Kejaksaan Tinggi yang berada di wilayah Jawa, Bali, dan Sumatera dengan 33 General Manager/Kepala unit PLN yang berada di wilayah Jawa, Bali, dan Sumatera. Semua kesepakatan tersebut berlaku untuk masa 3 tahun.

Dalam acara ini, Dirut PLN Soyan Basir menyatakan bahwa saat ini PLN mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun pembangkit listrik sebesar 35 ribu Megawatt (MW) untuk memenuhi pertumbuhan listrik nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi. “Supaya proyek besar ini sukses perlu kerja sama efektif PLN dengan para stakeholder. Salah satunya dengan Kejaksaan Agung. PLN sebagai pelaksana pembangunan proyek bisa mendapat supervisi dari Kejaksaan supaya dalam mengambil keputusan dan kebijakan aman dan terhindar dari risiko dan tuntutan hukum,” jelas Soyan Basir.

Dalam upaya melistriki nusantara, tak jarang PLN berada dalam situasi yang membawa implikasi hukum seperti pembebasan lahan untuk lokasi pembangkit, Gardu Induk, jaringan transmisi atau penyelesaian tunggakan dan penertiban pemakaian listrik ilegal. Berdasar pertimbangan tersebut PLN juga memandang penting unit-unit PLN di seluruh Indonesia untuk bekerja sama dengan Kejaksaan khususnya Kejaksaan tinggi dalam penanganan masalah hukum secara bersama-sama. Hal ini sudah sesuai dengan peran kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kontak:
Bambang Dwiyanto
Manajer Senior Komunikasi Korporat
Tlp. 021 7261122
Facs. 021 7227059
Email : bambang.dwiyanto@pln.co.id