Pemerintah dan PLN Komit Garap Proyek 35.000 MW Bersama Investor

(Jakarta, 14 April 2015) Pemerintah telah berkomitmen untuk merealisasikan penyediaan listrik sebesar 35 ribu Megawatt (MW) dalam jangka waktu 5 tahun (2014-2019). Sepanjang 5 tahun ke depan, pemerintah bersama PLN dan swasta akan membangun 109 pembangkit; masing-masing terdiri 35 proyek oleh PLN dengan total kapasitas 10.681 MW dan 74 proyek oleh swasta/Independent Power Producer (IPP) dengan total kapasitas 25.904 MW. Dan pada tahun 2015 PLN akan menandatangani kontrak pembangkit sebesar 10 ribu MW sebagai tahap I dari total keseluruhan 35 ribu MW.

Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 6-7 persen setahun, penambahan kapasitas listrik di dalam negeri membutuhkan sedikitnya 7.000 megawatt (MW) per tahun. Artinya, dalam lima tahun ke depan, penambahan kapasitas sebesar 35.000 MW menjadi suatu keharusan. Kebutuhan sebesar 35 ribu MW tersebut telah dikukuhkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Komitmen pemerintah kembali ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo saat memberi pengarahan kepada Direksi dan jajaran PLN beberapa waktu lalu. Presiden menegaskan bahwa “Target 35 ribu MW bukan target main-main, itu realistis. Jadi harus dicapai dengan kerja keras,” tandas Joko Widodo. “Listrik yang cukup, adalah kunci bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Dari 35 ribu MW pembangkit yang akan dibangun, dibutuhkan dana lebih dari 1.127 triliun rupiah. Oleh karena itu, keterlibatan pihak swasta/IPP yang akan membangun 10.681 MW mutlak dibutuhkan.

Untuk mempermudah pihak swasta, dukungan pemerintah pun telah dilakukan melalui penerbitan dan pemberlakuan sejumlah regulasi, antara lain: UU 12/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, Peraturan Menter ESDM 1/2015 tentang Kerja Sama Penyediaan Tenaga Listrik Dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik, Peraturan Menteri ESDM 3/2015 tentang tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik Dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik Dari PLTU Mulutt Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, Dan PLTA Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Melalui Pemilihan Langsung Dan Penunjukkan Langsung.

Disadari bahwa bukanlah perkara mudah untuk merealisasikan program tersebut. Untuk itu pemerintah menerapkan strategi-strategi pelaksanaan proyek 35 ribu MW, yakni :

  • Mempercepat ketersediaan lahan dengan menerapkan Undang-undang 2/2012 tentang pembebasan lahan
  • Menyediakan proses negosiasi harga dengan menetapkan harga patokan tertinggi untuk swasta dan excess power
  • Mempercepat proses pengadaan dengan mengacu pada Permen ESDM 3/2012 dengan alternatif penunjukan langsung atau pemilihan langsung untuk energi baru terbarukan (EBT), mulut tambang, gas marjinal, ekspansi, dan excess power
  • Memastikan kinerja pengembang dan kontraktor andal dan terpercaya melalui penerpan uji tuntas (due diligence)
  • Mengendalikan proyek melalui project management office (PMO)
  • Memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait

Dengan tambahan kapasitas pembangkit beserta jaringan transmisinya, kebutuhan listrik nasional akan tercukupi sehingga rasio elektrifikasi pada tahun 2019 dapat mencapai 97%. Juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui penyerapan tenaga kerja baru yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Kontak:

Bambang Dwiyanto
Manajer Senior Komunikasi Korporat
Tlp. 021 7261122
E-mail. bambang.dwiyanto@pln.co.id